bacakoran.co

Kasus Mantan Jampidus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo --

BACAKORAN.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat menghormati proses hukum setelah penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung.

KPK menegaskan belum memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara karena penyidikan masih berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaganya meyakini Polri dan Kejaksaan Agung akan menangani perkara tersebut secara profesional.

Menurut dia, kedua institusi juga menunjukkan keterbukaan dalam setiap perkembangan penyidikan sehingga publik dapat mengawasi proses hukum secara langsung.

BACA JUGA:Emas 74 Kg Diselidiki! Jampidsus Febrie Adriansyah Mendadak Mundur dari Jabatan: Kejagung Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Fakta Baru Pencucian Uang Febrie Adriansyah, Polri Limpahkan 3 Berkas Besar ke Kejagung

"KPK meyakini profesionalitas penanganan perkara di Polri dan Kejagung," kata Budi kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Budi mengajak masyarakat tidak terburu-buru membangun spekulasi terkait pelimpahan perkara tersebut. Menurutnya, pengawasan publik tetap penting, tetapi harus dibarengi penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"Untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Kortas Tipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang mencakup dugaan korupsi pengelolaan batu bara, PT Asabri, Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:PIP Cair Berapa Kali dalam Setahun? Ini Jadwal, Besaran Dana, dan Cara Mencairkannya

BACA JUGA:Pinjaman Uang di Aplikasi DANA Langsung Cair? Simak Faktanya Sebelum Mengajukan

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik Polri menggeledah 13 lokasi di Jabodetabek pada 8–10 Juli 2026. Salah satunya rumah pribadi Febrie di Sentul, Bogor. Polisi juga menggeledah Kafe de'Clan Signature dan sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis. Di rumah Febrie, polisi menyita brankas berisi tujuh koper yang memuat sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai USD 4,7 juta, SGD 14 juta, serta Rp100 juta. Sementara di Kafe de'Clan Signature ditemukan brankas tersembunyi berisi uang berbagai mata uang dengan nilai setara Rp67,2 miliar.

Meski demikian, hingga kini baru Don Ritto yang ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara Febrie belum ditahan. Belakangan, Polri menyerahkan kelanjutan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Langkah itu memunculkan sorotan publik karena lembaga tersebut merupakan institusi asal Febrie Adriansyah.

Menanggapi desakan agar KPK mengambil alih penyidikan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Irjen Pol Asep Guntur Rahayu menegaskan kewenangan tersebut diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

BACA JUGA:Dari 2004 hingga 2029: Profil Aboe Bakar Al Habsyi yang Ramai Dibahas karena Jam Tangan Mewah Rp1 Miliar

BACA JUGA:Viral Doa Istaudi’ukallah, Bacaan Lengkap untuk Menitipkan Keluarga dan Harta kepada Allah SWT

Asep menjelaskan, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi enam kondisi sebagaimana diatur dalam Pasal 10A, antara lain apabila penyidikan sengaja dihentikan tanpa alasan hukum, terdapat upaya melindungi pelaku sebenarnya, atau terjadi intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

"Jadi, tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, 'wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet', itu kan asumsi," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK.

Karena itu, KPK memilih mengedepankan kepercayaan antarlembaga penegak hukum. Lembaga antirasuah memastikan akan terus memantau perkembangan alasan KPK tidak mengambil alih kasus Febrie Adriansyah sembari menghormati kewenangan Polri dan Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara tersebut secara transparan, cepat, dan profesional.

Kasus Mantan Jampidus Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Minta Publik Hormati Proses Hukum Kasus

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – meminta masyarakat menghormati proses hukum setelah penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan dilimpahkan dari polri ke kejaksaan agung.

kpk menegaskan belum memiliki dasar hukum untuk mengambil alih perkara karena penyidikan masih berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

juru bicara kpk budi prasetyo mengatakan lembaganya meyakini polri dan kejaksaan agung akan menangani perkara tersebut secara profesional.

menurut dia, kedua institusi juga menunjukkan keterbukaan dalam setiap perkembangan penyidikan sehingga publik dapat mengawasi proses hukum secara langsung.



"kpk meyakini profesionalitas penanganan perkara di polri dan kejagung," kata budi kepada wartawan, sabtu (11/7).

budi mengajak masyarakat tidak terburu-buru membangun spekulasi terkait pelimpahan perkara tersebut. menurutnya, pengawasan publik tetap penting, tetapi harus dibarengi penghormatan terhadap mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

"untuk itu, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.

kasus ini menjadi perhatian publik setelah kortas tipidkor polri menetapkan febrie adriansyah dan pihak swasta don ritto sebagai tersangka dalam kasus korupsi eks jampidsus febrie adriansyah yang mencakup dugaan korupsi pengelolaan batu bara, pt asabri, krakatau steel, serta tindak pidana pencucian uang (tppu).



dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik polri menggeledah 13 lokasi di jabodetabek pada 8–10 juli 2026. salah satunya rumah pribadi febrie di sentul, bogor. polisi juga menggeledah kafe de'clan signature dan sebuah money changer di kawasan cipete, jakarta selatan.

dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti bernilai fantastis. di rumah febrie, polisi menyita brankas berisi tujuh koper yang memuat sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai usd 4,7 juta, sgd 14 juta, serta rp100 juta. sementara di kafe de'clan signature ditemukan brankas tersembunyi berisi uang berbagai mata uang dengan nilai setara rp67,2 miliar.

meski demikian, hingga kini baru don ritto yang ditahan di rumah tahanan polda metro jaya. sementara febrie belum ditahan. belakangan, polri menyerahkan kelanjutan penanganan perkara kepada kejaksaan agung. langkah itu memunculkan sorotan publik karena lembaga tersebut merupakan institusi asal febrie adriansyah.

menanggapi desakan agar kpk mengambil alih penyidikan, deputi penindakan dan eksekusi kpk irjen pol asep guntur rahayu menegaskan kewenangan tersebut diatur secara ketat dalam undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang kpk.



asep menjelaskan, pengambilalihan perkara hanya dapat dilakukan apabila terpenuhi enam kondisi sebagaimana diatur dalam pasal 10a, antara lain apabila penyidikan sengaja dihentikan tanpa alasan hukum, terdapat upaya melindungi pelaku sebenarnya, atau terjadi intervensi kekuasaan dalam proses penegakan hukum.

"jadi, tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, 'wah ini enggak mungkinlah, pasti perkaranya macet', itu kan asumsi," tegas asep di gedung merah putih kpk.

karena itu, kpk memilih mengedepankan kepercayaan antarlembaga penegak hukum. lembaga antirasuah memastikan akan terus memantau perkembangan alasan kpk tidak mengambil alih kasus febrie adriansyah sembari menghormati kewenangan polri dan kejaksaan agung dalam menyelesaikan perkara tersebut secara transparan, cepat, dan profesional.

Tag
Share