Dilaporkan Dugaan Penggelapan Dana Rp 176 Juta oleh Bos SPPG, Begini Penjelasan Plt Direktur PD Petro Prabu
Plt. Direktur PD Petro Prabu, Ir Heriyanto saat memberikan penjelasan terkait tudingan melakukan penggelapan. (foto ist)ur SPPG--
BACAKORAN.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Petro Prabu, Ir Heriyanto, akhirnya buka suara setelah dilaporkan ke Polres Prabumulih atas dugaan penggelapan dana Rp176 juta yang disebut merupakan pembayaran tagihan gas empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Heriyanto menegaskan dana tersebut tidak digelapkan, melainkan masih dalam proses penyelesaian administrasi karena mekanisme pembayaran kepada pihak terkait belum rampung.
Penjelasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang setelah Mariana (44), salah satu pemilik dapur SPPG di Kota Prabumulih, melaporkan dugaan penggelapan dana ke kepolisian.
Heriyanto memaparkan, persoalan bermula pada 3 Juni 2026 ketika dirinya dihubungi terkait penyelesaian kasus illegal tapping, tunggakan pembayaran gas sejumlah SPPG, serta kewajiban pembayaran oleh Widodo, pengelola SPPG milik Mariana.
BACA JUGA:Pengelola 4 SPPG di Prabumulih Laporkan Bos Petro Prabu ke Polisi
BACA JUGA:Ada Dapur SPPG di Prabumulih yang 'Curi' Gas Rumah Tangga, PD Petro Prabu Ngaku Rugi Ratusan Juta
Sehari kemudian, Widodo bersama tim mendatangi kantor PT Petro Prabu. Dalam pertemuan itu, perusahaan menyerahkan rincian tagihan yang meliputi penyelesaian illegal tapping dan tunggakan SPPG Karolin, Karang Raja, Arimbi Jaya, serta RKT untuk dipelajari.
"Hasil klarifikasi pada 5 Juni menunjukkan SPPG Karolin sudah melunasi kewajibannya sehingga dicoret dari daftar tunggakan," kata Heriyanto.
Dengan demikian, tersisa tagihan dari SPPG Karang Raja, Arimbi Jaya, dan RKT dengan estimasi total Rp176 juta. Nilai tersebut terdiri atas Rp63 juta untuk penyelesaian illegal tapping dan sekitar Rp113 juta sebagai estimasi tunggakan pemakaian gas tiga SPPG.
Menurut Heriyanto, atas permintaan pihak pembayar, pembayaran illegal tapping dipisahkan dari pembayaran tunggakan SPPG. Pada hari yang sama, Widodo bersama Sulaiman Sule menyerahkan uang tunai kepada PT Petro Prabu.
BACA JUGA:Dolar AS Melemah Usai Inflasi Turun, Rupiah Berpeluang Menguat di Tengah Outlook Stabil Indonesia
BACA JUGA:Voucher Perdana Senilai Rp 492 Juta Dilaporkan Hilang, Eh Ternyata Pelakunya Manager Gerai Indosat
Perusahaan kemudian menerbitkan tanda terima pembayaran Rp63 juta untuk illegal tapping, sedangkan dana tunggakan disertai surat permohonan penundaan hingga administrasi selesai.
Karena rekening perusahaan saat itu belum dapat digunakan, Heriyanto mengaku telah melaporkan kondisi tersebut kepada Wali Kota Prabumulih pada 8 Juni. Atas arahan kepala daerah, dana disimpan sementara. Demi alasan keamanan, uang kemudian diamankan di rumah direktur karena kantor PD Petro Prabu tidak memiliki penjagaan pada malam hari.
Pada 17 Juni, saat melakukan kunjungan kerja ke Jakarta, Heriyanto mengaku berupaya menyerahkan dana Rp176 juta kepada PTGN. Namun pembayaran belum dapat diterima karena pihak PTGN masih menunggu persetujuan (approval) invoice sehingga uang dibawa kembali ke Prabumulih.
Selanjutnya, pada 24 Juni, dana Rp63 juta untuk penyelesaian illegal tapping ditransfer ke rekening PTGN setelah nomor rekening tujuan diterima dari bagian billing. Bukti transfer kemudian dikirimkan kepada PTGN dan pihak pembayar.
BACA JUGA:Twibbon MPLS Siswi SMK ini Bisa Bikin Siswa Gagal Fokus, Sekolah Minta Diganti
BACA JUGA:Kulit Mengering Dianiaya Taufik Hidayat, YTR Jalani Operasi Wajah di RSHS Bandung: Begini Kondisi Terakhirnya
Sementara pembayaran tunggakan SPPG masih menunggu proses posting data dalam sistem MDP. Setelah data diterbitkan pada 2 Juli, muncul tagihan Rp29.074.500 untuk SPPG Arimbi, Rp6.389.300 untuk SPPG Karang Raja, dan Rp891.000 untuk SPPG RKT.
Heriyanto mengaku menemukan kejanggalan dalam besaran tagihan tersebut. Menurutnya, nilai yang diterbitkan tidak sebanding dengan aktivitas dapur MBG yang setiap hari memasak sekitar 3.000 porsi makanan.
"Kalau disebut menunggak sekitar delapan bulan, tetapi tagihan yang keluar hanya untuk April, Mei, dan Juni, ini tentu perlu diklarifikasi. Kami ingin seluruh proses penyelesaian dilakukan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Ia mencontohkan tagihan SPPG Karang Raja yang pada April hanya tercatat sekitar Rp17 ribu, Mei Rp6,064 juta, dan Juni sekitar Rp300 ribu. Menurutnya, angka tersebut tidak mencerminkan konsumsi gas dapur yang beroperasi setiap hari.
BACA JUGA:Piala Dunia 2026: Inggris vs Argentina, Prediksi Susunan Pemain
BACA JUGA:Viral Kabar Sarwendah Laporkan Betrand Peto, Ternyata Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya
"Estimasi normal penggunaan gas berkisar Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan. Karena itu kami mempertanyakan dasar perhitungan tagihan tersebut sebelum dilakukan pembayaran," tegasnya.
Kasus dugaan penggelapan dana Rp176 juta pembayaran gas SPPG MBG Prabumulih kini masih dalam penanganan Polres Prabumulih. Sementara itu, Petro Prabu menyatakan siap memberikan seluruh dokumen dan kronologi pembayaran guna mendukung proses penyelidikan.