Petani di Ogan Ilir Curi 700 Kg Jeruk, Hasilnya Dipakai Main Judol
Polsek Muara Kuang Ogan Ilir menangkap buronan pencuri 700 kg jeruk. (foto : ist)--
BACAKORAN. CO – Unit Reskrim Polsek Muara Kuang, Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan, mengungkap kasus pencurian 700 kilogram buah jeruk di Desa Rantau Sialang, Kecamatan Muara Kuang.
Seorang pelaku berinisial E (40), warga Dusun II Desa Rantau Sialang, ditangkap setelah sempat buron selama sekitar 15 hari.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menjual jeruk curian senilai Rp3,5 juta dan menggunakan uang tersebut untuk bermain judi online. Sementara itu, dua rekannya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Muara Kuang IPDA Harry Setiawan, S.H., M.H., mengatakan aksi pencurian terjadi pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di kebun jeruk milik warga di Desa Rantau Sialang.
BACA JUGA:Viral! Dua Terduga Pelaku Pencurian Jadi 'Teletubbies Lakban', Polisi Belum Beri Keterangan Resmi
BACA JUGA:Pencuri Sarang Walet di Tulung Selapan Disergap saat Hendak kabur ke Pulau Bangka
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama dua rekannya mendatangi kebun korban pada malam hari. Tanpa seizin pemilik, mereka memetik sekitar 700 kilogram buah jeruk, kemudian mengangkut hasil panen ilegal tersebut untuk dijual.
"Hasil penjualan buah jeruk mencapai sekitar Rp3.500.000. Berdasarkan pengakuan tersangka, uang tersebut digunakan untuk bermain judi online," ujar IPDA Harry Setiawan.
Kasus pencurian 700 kilogram jeruk di Ogan Ilir untuk judi online itu terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kuang. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.
Namun, setelah kejadian, tersangka menghilang dari rumahnya selama kurang lebih 15 hari. Petugas terus melakukan pemantauan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa pelaku telah kembali ke kediamannya.
BACA JUGA:Lupa Matikan Racun Nyamuk, Rumah Papan di Pangkalan Balai Ludes Terbakar
BACA JUGA:Truk Sawit Terguling, Satu Siswi Tewas Tertimbun Buah, 9 Luka-luka
"Pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah. Tim langsung bergerak ke lokasi," kata Kapolsek.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Muara Kuang bersama Kanit Reskrim dan personel Opsnal. Saat tiba di lokasi, petugas berhasil mengamankan E tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya yang kini masih berstatus buronan. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap peran masing-masing pelaku sekaligus menangkap dua tersangka lainnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian. Barang bukti tersebut berupa satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi dan tanpa bodi serta dua karung putih yang digunakan untuk mengangkut buah jeruk hasil curian.
BACA JUGA:Harga BBM Pertamina Juli 2026, Pertamax Turbo Turun Jadi Rp19.300
BACA JUGA:Ora Good Cat 2026 Tampil Mirip VW Beetle, Makin Bertenaga
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Kuang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi administrasi perkara, memeriksa saksi-saksi, serta menyusun berkas sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
IPDA Harry Setiawan mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan kejahatan kepada aparat kepolisian.
"Diharapkan masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," tegasnya.
Kasus ini kembali menunjukkan dampak negatif judi online yang memicu tindak kriminal, termasuk pencurian hasil perkebunan. Aparat berharap pengungkapan perkara ini dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah aksi serupa di wilayah Ogan Ilir.