bacakoran.co

Update Kasus Viral Unesa: 3 Mahasiswa Dilecehkan Dosen dan Mahasiswi, Sanksi Rekam Permintaan Maaf

Kasus pelecehan seksual Unesa Surabaya viral setelah 3 mahasiswa diduga buat konten AI tak senonoh terhadap 26 korban.--Kolase:Twitter/Unesa.ac.id

BACAKORAN.CO – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menjadi sorotan publik setelah ramai beredar di media sosial.

Tiga mahasiswa Fakultas Vokasi diduga melakukan pelecehan terhadap 26 korban, termasuk mahasiswi dan dosen, melalui grup WhatsApp dan penggunaan artificial intelligence (AI) untuk membuat konten tidak senonoh.

Kasus ini terungkap ketika notifikasi chat dari grup percakapan pelaku tak sengaja terlihat oleh salah satu korban.

Grup tersebut berisi kalimat-kalimat tidak etis yang diduga tidak hanya bersifat verbal, melainkan juga melibatkan pembuatan konten visual menggunakan AI untuk memenuhi fantasi pribadi pelaku.

BACA JUGA:Menkop Akui Prabowo Dapat Wangsit Bangun Kopdes Merah Putih: Rapat Maret, Resmi Juni 2025!

Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unesa langsung menangani laporan dari korban.

Ketiga pelaku berinisial RY, HA, dan AD kini menjalani sanksi berupa pembuatan video sujud mencium kaki orang tua, meminta maaf, serta menceritakan seluruh perbuatan mereka dengan jujur kepada orang tua.

Video tersebut kemudian direkam dan dikirimkan ke Satgas PPKS.

Menurut informasi yang beredar dari akun resmi @kumparan pada Minggu, 19 Juli 2026, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

BACA JUGA:Reses Dapil V DPRD Sumsel, Tampung Aspirasi Warga Tanjung Agung, Jalan, Sekolah dan Sarana Keagamaan Diusulkan

Kasus ini menarik perhatian karena pelaku yang masih berstatus mahasiswa menggunakan teknologi AI untuk memperburuk tindakan mereka, yang berpotensi meninggalkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban.

Banyak pihak berharap kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal kampus, melainkan juga ditindaklanjuti secara hukum jika memenuhi unsur pidana.

Skandal Chat Unesa, BEM Usut Pelecehan 26 Mahasiswi

Kasus ini pertama kali mencuri perhatian publik melalui unggahan akun media sosial X @yunesafess pada tanggal 14 Juli 2026.

BACA JUGA:Viral! TNI Kemudikan Truk BBM di Sumut Akibat PHK Massal Sopir Pertamina

Update Kasus Viral Unesa: 3 Mahasiswa Dilecehkan Dosen dan Mahasiswi, Sanksi Rekam Permintaan Maaf

Dwiki

Agung


bacakoran.co – kasus dugaan pelecehan seksual di universitas negeri surabaya (unesa) menjadi sorotan publik setelah ramai beredar di media sosial.

tiga mahasiswa fakultas vokasi diduga melakukan pelecehan terhadap 26 korban, termasuk mahasiswi dan dosen, melalui grup whatsapp dan penggunaan artificial intelligence (ai) untuk membuat konten tidak senonoh.

kasus ini terungkap ketika notifikasi chat dari grup percakapan pelaku tak sengaja terlihat oleh salah satu korban.

grup tersebut berisi kalimat-kalimat tidak etis yang diduga tidak hanya bersifat verbal, melainkan juga melibatkan pembuatan konten visual menggunakan ai untuk memenuhi fantasi pribadi pelaku.

satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (satgas ppks) unesa langsung menangani laporan dari korban.

ketiga pelaku berinisial ry, ha, dan ad kini menjalani sanksi berupa pembuatan video sujud mencium kaki orang tua, meminta maaf, serta menceritakan seluruh perbuatan mereka dengan jujur kepada orang tua.

video tersebut kemudian direkam dan dikirimkan ke satgas ppks.

menurut informasi yang beredar dari akun resmi @kumparan pada minggu, 19 juli 2026, kasus ini menunjukkan betapa seriusnya penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

kasus ini menarik perhatian karena pelaku yang masih berstatus mahasiswa menggunakan teknologi ai untuk memperburuk tindakan mereka, yang berpotensi meninggalkan dampak psikologis jangka panjang bagi korban.

banyak pihak berharap kasus ini tidak berhenti pada sanksi internal kampus, melainkan juga ditindaklanjuti secara hukum jika memenuhi unsur pidana.

skandal chat unesa, bem usut pelecehan 26 mahasiswi

kasus ini pertama kali mencuri perhatian publik melalui unggahan akun media sosial x @yunesafess pada tanggal 14 juli 2026.

dalam cuitan tersebut, tersebar bukti yang memperlihatkan percakapan merendahkan martabat seorang mahasiswi berinisial n.

akun tersebut dengan lantang menuliskan tuntutannya, "up terus kasus kekerasan seksual unesa, yang kek gini pantes masuk jalur hukum gak sih?".

​bukannya merasa bersalah, anggota grup chat tersebut malah melontarkan kalimat tak pantas.

salah satu oknum berinisial h dengan sadar menulis, "aku mau menyelamatkan hmst n aja biar siap kubuahi karena dia setia. woh n bikin aku lemas dan kering".

tidak hanya riwayat percakapan, daftar nama terduga pelaku juga disebar luaskan.

lebih lanjut, identitas wajah para oknum juga diungkap oleh pengguna x @greatgurls yang mendapat sorotan tajam hingga menembus 7,7 ribu tayangan.

respons keras bem dan pendampingan korban

merespons huru-hara pelecehan unesa viral tersebut, badan eksekutif mahasiswa vokasi unesa langsung mengambil sikap.

melalui rilis resmi di instagram @bemvokasiunesa_ pada tanggal 14 juli 2026, mereka mengutuk keras tindakan tersebut.

pihak bem menegaskan, "kami berpandangan bahwa setiap individu berhak untuk mendapatkan perlindungan, rasa aman, kenyamanan, dan ketenangan dalam melaksanakan aktivitas akademik maupun non-akademik".

​kamu harus tahu bahwa skala kasus ini ternyata lebih besar dari dugaan awal.

berdasarkan konsolidasi advokasi bem unesa bersama bem fv, dpm fv, mpm unesa dan satgas pencegahan dan penanganan kekerasan (ppk) unesa pada tanggal 15 juli 2026 yang diunggah akun instagram @rumahaduanbem, teridentifikasi jumlah korban mencapai 26 orang.

dari total tersebut 21 mahasiswi telah masuk dalam grup pendampingan khusus.

pihak satgas memberikan dorongan psikologis secara positif menimbang trauma yang telah dilalui oleh para korban.

​sanksi administratif dan tinjauan hukum

langkah penanganan kini telah mencapai tahap 2 dari 4 fase prosedural, yakni verifikasi mendalam.

satgas ppk unesa mengonfirmasi bahwa mereka mulai menerima laporan resmi sejak 6 juli 2026.

terkait sanksi, beredar dokumen yang menunjukkan salah satu bentuk tindakan refleksi bagi pelaku adalah membuat video sujud dan mencium kaki orang tua, seraya menceritakan kronologi secara jujur untuk dikirim ke ppis unesa.

pihak satgas mengklarifikasi bahwa hal tersebut baru tahap refleksi untuk mendapat pengakuan, bukan merupakan sanksi akhir.

keputusan sanksi nantinya harus mengacu tegak lurus pada permendikbudristek no. 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Tag
Share