Update! 5 Warga Tabanan Jadi Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam, Netizen Bandingkan dengan Desa Sukolilo Pati
Upate kasus maling ayam tewas dikeroyok massa di Tabanan Bali Juli 2026--Ist
Banyak netizen membahas latar belakang korban yang disebut residivis dan motif ekonomi untuk biaya sekolah anak, meski ada klarifikasi bahwa ayam yang dicuri bernilai tinggi sebagai ayam aduan.
Polres Tabanan menetapkan lima tersangka MJ (29), WS (38), KB (21), MK (58), dan ND (53), semua warga Banjar Juwuk Legi.
Mereka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.
Barang bukti termasuk besi, bambu, dan pakaian tersangka.
BACA JUGA:Azka Adziman vs Flexing Dea Arranoya Anak Pejabat Gayo Lues: Dua Anak Pejabat, Dua Legacy Berbeda
Penyidik memeriksa 18 saksi dan tidak menutup kemungkinan penambahan tersangka.
Pengalaman langsung warga Desa Batunya mencerminkan frustrasi berkepanjangan terhadap pencurian berulang.
Banyak yang merasa polisi lambat merespons laporan sebelumnya, sehingga emosi memuncak.
“Tindakan seperti itu sebenarnya secara konteksnya masuk dalam tindak pidana baru... Kalau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal itu Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar pakar hukum pidana Kukuh Dwi Kurniawan.
“Mereka ga mau tau kak. Ramai2 cari insight dg kejadian di Bali. Seekor bisa 35jt-ratusan juta,” tulis @sarvitanovi.
“Pencurian dgn motif tersebut jelas salah. Tapi jauh lebih salah juga, kalau menghilangkan nyawa org lain tanpa hukum yg jelas,” tulis @CiptaBuana_.
“Video anaknya nangis panggil bapak.. itu bukan waktu bapaknya dihajar massa ya, tapi waktu bapaknya mau dimakamkan,” tulis @winterbearry.
Pemerintah daerah dan KemenHAM telah turun tangan, memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan menjamin proses hukum transparan.
Pemkab Buleleng juga menjanjikan dukungan pendidikan bagi anak-anak korban.