Paripurna di DPRD Muara Enim Memanas, Debat Justru Soal Legalitas Rapat
Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim (3/8) (foto: ozzy/enimekspres)--
BACAKORAN.CO – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (3/8), sempat memanas akibat hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan.
Perdebatan bukan menyangkut isi pertanggungjawaban APBD 2025, melainkan tertib administrasi dan legalitas pelaksanaan rapat paripurna.
Rapat Paripurna XII masa sidang ke-3 masa rapat ke-1 DPRD Kabupaten Muara Enim Tahun 2026 itu dipimpin Ketua DPRD Muara Enim Deddy Arianto Sutopo SPd. Rapat dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Muara Enim Hj Sumarni, didampingi Sekretaris Daerah Ir H Yulius MSi, serta dinyatakan memenuhi kuorum setelah dihadiri 31 dari total 45 anggota DPRD.
Sebelum rapat resmi dibuka, Anggota DPRD dari Fraksi PAN Izudin Efendi SE MM menyampaikan interupsi terkait ketertiban administrasi dalam pelaksanaan rapat paripurna pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Hujan Deras, Sampah Menumpuk di Bawah Jembatan, Sungai di Kelurahan Muara Enim Meluap
BACA JUGA:Plt Bupati Muara Enim Kaji Ulang Hasil Lelang Jabatan, Nasib Pejabat Eselon II Segera Diputuskan
Interupsi kemudian dilanjutkan oleh Anggota Fraksi PAN Yones Tober Simamora ST SH MH. Dia menekankan pentingnya memastikan tertib administrasi dan legalitas kedudukan Plt Bupati Muara Enim agar pelaksanaan rapat memiliki dasar hukum yang jelas.
Dinamika rapat paripurna DPRD Muara Enim pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 itu memunculkan pandangan berbeda di antara fraksi-fraksi. Anggota Fraksi Partai Golkar Yusran Effendi SH serta Anggota Fraksi PPP Yudhistira Dwi Putra SE meminta agar rapat tetap dilanjutkan karena telah memenuhi ketentuan dan sah menurut peraturan yang berlaku.
Untuk meredam suasana, Ketua DPRD Deddy Arianto menskors rapat sementara. Dia meminta Kepala Bagian Hukum Setda Muara Enim Ratna Puri Prapawati SH MHum memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan ketentuan administrasi yang menjadi pokok perdebatan.
Setelah penjelasan disampaikan, rapat kembali dibuka dan dilanjutkan dengan agenda utama, yakni penyampaian penjelasan Plt Bupati Muara Enim mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
BACA JUGA:Persebaya Nafsu Juara Piala Presiden, tapi...
BACA JUGA:Prabowo Murka Disindir Jago Orasi Saja: Peringatan Keras Tunggu Panggilan, Jangan Nantang Gue!
Dalam pemaparannya, Plt Bupati Sumarni menyampaikan bahwa Raperda tersebut telah dilengkapi Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
“Realisasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, yakni realisasi pendapatan daerah sebesar Rp3,9 triliun, realisasi belanja daerah sebesar Rp4,2 triliun, serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp308 miliar,” ujar Sumarni di hadapan anggota DPRD.
Ia berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat dibahas secara menyeluruh oleh DPRD hingga memperoleh persetujuan bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, perdebatan yang sempat menghentikan jalannya rapat bukan berkaitan dengan substansi laporan keuangan daerah, melainkan mengenai kepastian prosedur administrasi dan dasar hukum penyelenggaraan rapat paripurna DPRD Kabupaten Muara Enim.