bacakoran.co

Dijanjikan Upah Rp 1 Juta, Kurir Senpi Rakitan Dibekuk Saat COD di Jakabaring

Polisi menangkap kurir pengantar senpi rakitan. (foto: ist)--

BACAKORAN.CO – Seorang pria berinisial A, 33, warga Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang saat hendak menyerahkan senjata api rakitan (senpira) kepada calon pembeli di kawasan Jakabaring, Palembang, Kamis (13/8/2025).

Polisi menyita satu pucuk senpira menyerupai revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan memancing transaksi jual beli senjata api rakitan di Jakabaring Palembang dengan sistem pembayaran cash on delivery (COD). Operasi itu dipimpin Kasubnit Pidum Ipda Popay.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Dedi menjelaskan, A berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan senpira sekaligus menerima pembayaran dari pembeli.

BACA JUGA:Mandor Perusahaan Perekebunan Tebu Simpan Senpi Rakitan, Digerebek Saat Tidur

BACA JUGA:Simpan Tiga Senpi Rakitan dan 70 Nutir Peluru Tajam, Petani Ditangkap

“Pelaku kami amankan saat datang ke lokasi transaksi membawa barang bukti senjata api rakitan. Setelah dipastikan membawa senpi, anggota langsung melakukan penyergapan,” kata AKBP Jedi.

Transaksi dijanjikan berlangsung di kawasan Jalan Opi Raya, Kelurahan 15 Ulu, Palembang. Polisi yang telah menunggu di lokasi melihat seorang pria datang dan mengaku bertugas mengantarkan barang kepada pembeli.

Saat itulah petugas langsung menangkap A dan membawanya ke Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, A mengaku senpira tersebut bukan miliknya. Dia berdalih hanya mendapat perintah dari rekannya untuk mengantarkan senjata kepada calon pembeli.

BACA JUGA:Sering Dianggap Biasa, Inilah Manfaat Makan Buah Nanas Bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:WMoto Griffin 205 vs Yamaha NVX 155 SP: Duel Sengit Skutik Sport, Mana yang Lebih Unggul?

“Saya hanya disuruh mengantarkan senpi itu kepada pembeli. Saya sudah mendapat uang Rp300 ribu,” ujar A.

A juga mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir senjata api rakitan. Menurut dia, senpi tersebut dijual seharga Rp5 juta dan dirinya dijanjikan upah Rp1 juta apabila transaksi berhasil. “Baru sekali ini aku disuruh, Pak. Aku cuma disuruh ngantar,” katanya.

Meski demikian, polisi belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersebut. Penyidik masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan A serta dari mana asal senjata api rakitan yang hendak dijual di Palembang itu.

Ipda Popay menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap telepon seluler milik pelaku menunjukkan indikasi bahwa transaksi serupa diduga telah terjadi lebih dari satu kali.

BACA JUGA:Harga City Car Agustus 2026, S-Presso sampai Agya Naik

BACA JUGA:5 Cara Mudah Bikin Hidup Lebih Tenang & Hemat Saat WFC di Cafe Hits: Kerja Fokus Tanpa Boros

“Bukan hanya sekali. Dari handphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi,” ujar Ipda Popay.

Temuan itu membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api rakitan yang lebih luas. Polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus penjual utama senpira tersebut.

Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah Sumatera Selatan, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pembeli lain yang telah bertransaksi sebelumnya.

Tag: senjata api rakitan, senpira, Polrestabes Palembang, Jakabaring, OKI, kriminal Palembang, transaksi COD, peredaran senjata ilegal

Keyword turunan: kurir senjata api rakitan dibekuk di Jakabaring, jual beli senpira Palembang, penangkapan kurir senjata api rakitan OKI, revolver rakitan dan amunisi 9 mm, jaringan peredaran senjata api rakitan Sumatera Selatan

Dijanjikan Upah Rp 1 Juta, Kurir Senpi Rakitan Dibekuk Saat COD di Jakabaring

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – seorang pria berinisial a, 33, warga pangkalan lampam, kabupaten ogan komering ilir (oki), sumatera selatan, ditangkap anggota unit pidana umum (pidum) satreskrim polrestabes palembang saat hendak menyerahkan senjata api rakitan (senpira) kepada calon pembeli di kawasan jakabaring, palembang, kamis (13/8/2025).

polisi menyita satu pucuk senpira menyerupai revolver beserta empat butir amunisi kaliber 9 milimeter.

penangkapan dilakukan setelah polisi menyamar sebagai pembeli dan memancing transaksi jual beli senjata api rakitan di jakabaring palembang dengan sistem pembayaran cash on delivery (cod). operasi itu dipimpin kasubnit pidum ipda popay.

kasat reskrim polrestabes palembang akbp m. jedi p didampingi kanit pidum iptu dewo dedi menjelaskan, a berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan senpira sekaligus menerima pembayaran dari pembeli.



“pelaku kami amankan saat datang ke lokasi transaksi membawa barang bukti senjata api rakitan. setelah dipastikan membawa senpi, anggota langsung melakukan penyergapan,” kata akbp jedi.

transaksi dijanjikan berlangsung di kawasan jalan opi raya, kelurahan 15 ulu, palembang. polisi yang telah menunggu di lokasi melihat seorang pria datang dan mengaku bertugas mengantarkan barang kepada pembeli.

saat itulah petugas langsung menangkap a dan membawanya ke polrestabes palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

di hadapan penyidik, a mengaku senpira tersebut bukan miliknya. dia berdalih hanya mendapat perintah dari rekannya untuk mengantarkan senjata kepada calon pembeli.



“saya hanya disuruh mengantarkan senpi itu kepada pembeli. saya sudah mendapat uang rp300 ribu,” ujar a.

a juga mengaku baru pertama kali menjalankan tugas sebagai kurir senjata api rakitan. menurut dia, senpi tersebut dijual seharga rp5 juta dan dirinya dijanjikan upah rp1 juta apabila transaksi berhasil. “baru sekali ini aku disuruh, pak. aku cuma disuruh ngantar,” katanya.

meski demikian, polisi belum sepenuhnya percaya dengan pengakuan tersebut. penyidik masih mendalami siapa pihak yang memerintahkan a serta dari mana asal senjata api rakitan yang hendak dijual di palembang itu.

ipda popay menyebut hasil pemeriksaan sementara terhadap telepon seluler milik pelaku menunjukkan indikasi bahwa transaksi serupa diduga telah terjadi lebih dari satu kali.



“bukan hanya sekali. dari handphone pelaku kami melihat sudah ada tiga kali transaksi senpi,” ujar ipda popay.

temuan itu membuka kemungkinan adanya jaringan peredaran senjata api rakitan yang lebih luas. polisi kini memburu pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus penjual utama senpira tersebut.

kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran senjata api rakitan ilegal di wilayah sumatera selatan, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pembeli lain yang telah bertransaksi sebelumnya.

tag: senjata api rakitan, senpira, polrestabes palembang, jakabaring, oki, kriminal palembang, transaksi cod, peredaran senjata ilegal

keyword turunan: kurir senjata api rakitan dibekuk di jakabaring, jual beli senpira palembang, penangkapan kurir senjata api rakitan oki, revolver rakitan dan amunisi 9 mm, jaringan peredaran senjata api rakitan sumatera selatan

Tag
Share