bacakoran.co

Pemprov DKI Jakarta Imbau WFH 18 Agustus 2026 untuk Rayakan HUT RI ke-81, Ini Aturan Lengkapnya

Pemprov DKI Jakarta keluarkan imbauan WFH 18 Agustus 2026 lewat SE Disnakertrans Nomor 26/SE/2026 demi HUT RI ke-81.--Ist

BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan imbauan kepada perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 yang dikeluarkan dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

WFH, imbauan kerja fleksibel, HUT RI, Jakarta, pekerja.  

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan, serta SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.

“Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” bunyi ayat 1 dalam SE yang ditandatangani Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin.  

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang Selasa 18 Agustus 2026, Suhu Capai 34°C

Pelaksanaan WFH tidak bersifat wajib mutlak, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan.

Perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.  

Sebagaimana dikutip dari akun X @insidefolkative pada tanggal 17 Agustus 2026, Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026).

Kebijakan WFH 18 Agustus 2026 itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026.  

BACA JUGA:Akses Vital PLTU Ropa Ende Retak Parah Imbas Gempa M 4,9: Pasokan Listrik dan Mobilitas Warga Terancam

Detail Ketentuan WFH bagi Perusahaan Swasta  

Menurut SE Disnakertrans Nomor 26/SE/2026, WFH hanya berlaku pada tanggal 18 Agustus 2026.

Perusahaan diminta mempertimbangkan kondisi objektif sektor usaha masing-masing.

Sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (kesehatan, transportasi, perbankan, energi, keamanan, dan layanan esensial lainnya) diharapkan tetap menjaga operasional optimal.  

Pemprov DKI Jakarta Imbau WFH 18 Agustus 2026 untuk Rayakan HUT RI ke-81, Ini Aturan Lengkapnya

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - pemerintah provinsi dki jakarta resmi mengeluarkan imbauan kepada perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk bekerja dari rumah atau work from home (wfh) pada selasa, 18 agustus 2026.

kebijakan ini tertuang dalam dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan energi (disnakertrans dan energi) dki jakarta nomor 26/se/2026 yang dikeluarkan dalam rangka memperingati dan merayakan hari ulang tahun ke-81 kemerdekaan republik indonesia.

wfh, imbauan kerja fleksibel, hut ri, jakarta, pekerja.  

imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat menteri sekretaris negara nomor b-17/m/s/tu.00.03/08/2026 tentang imbauan untuk merayakan dan memaknai kemerdekaan, serta se sekretaris daerah provinsi dki jakarta nomor 30/se/2026 terkait pelaksanaan asn secara fleksibel.

“memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau work from home (wfh),” bunyi ayat 1 dalam se yang ditandatangani kepala disnakertrans dan energi dki jakarta, syaripudin.  

pelaksanaan wfh tidak bersifat wajib mutlak, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan.

perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.  

sebagaimana dikutip dari akun x @insidefolkative pada tanggal 17 agustus 2026, pemerintah pemerintah provinsi dki jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk bekerja dari rumah atau work from home (wfh) pada selasa (18/8/2026).

kebijakan wfh 18 agustus 2026 itu berdasarkan surat edaran dinas tenaga kerja, transmigrasi, dan energi (disnakertrans dan energi) dki jakarta nomor 26/se/2026.  

detail ketentuan wfh bagi perusahaan swasta  

menurut se disnakertrans nomor 26/se/2026, wfh hanya berlaku pada tanggal 18 agustus 2026.

perusahaan diminta mempertimbangkan kondisi objektif sektor usaha masing-masing.

sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (kesehatan, transportasi, perbankan, energi, keamanan, dan layanan esensial lainnya) diharapkan tetap menjaga operasional optimal.  

perusahaan di dki jakarta diwajibkan melaporkan pelaksanaan kebijakan wfh secara daring melalui tautan resmi bit.ly/hut81ri-dki.

surat edaran lengkap dapat diunduh di s.id/wfh-hutri2026.

informasi ini juga disebarluaskan melalui instagram resmi @disnakertrans_dki_jakarta sejak 16 agustus 2026.  

kebijakan untuk asn dan sekolah di dki jakarta  

bagi aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemprov dki, fleksibilitas kerja diatur dalam se sekretaris daerah nomor 30/se/2026.

jumlah asn yang diperbolehkan wfh dibatasi maksimal 50 persen per unit kerja terkecil (subbidang, seksi, atau setara).

asn yang mendapat izin tetap wajib melakukan presensi daring dua kali sehari: pagi pukul 06.00–08.00 wib dan sore 16.00–18.00 wib.

unit pelayanan publik langsung dikecualikan.  

dinas pendidikan dki jakarta menindaklanjuti dengan se nomor 87/se/2026 yang memberlakukan pembelajaran jarak jauh (pjj) bagi sekolah negeri dan swasta pada 18 agustus 2026.

kepala satuan pendidikan diminta memperhatikan ketercapaian rencana pembelajaran, melakukan pemantauan, serta berkomunikasi intensif dengan orang tua/wali murid.  

“ini ada (aturan pjj),” ujar sarwoko mpd, kepala suku dinas jakarta selatan ii, saat mengonfirmasi kebijakan tersebut.  

pemerintah ingin memberikan keleluasaan agar masyarakat yang belum sempat merayakan hut ri ke-81 dapat melaksanakan pesta rakyat atau kegiatan kebersamaan.

wakil menteri dalam negeri bima arya sugiarto menjelaskan bahwa fleksibilitas ini bukan cuti bersama atau libur resmi, melainkan kemudahan jadwal.

“jadi mungkin bukan cuti bersama atau bukan libur, tapi diminta agar kantor pemerintahan dan juga yang lain memberikan kemudahan,” ujarnya.  

kepala staf kepresidenan dudung abdurachman juga membenarkan bahwa kantornya sendiri menerapkan wfh.

“iya, kita juga di sini. ya mungkin kita memeriahkan hari ulang tahun kemerdekaan, kita bersukaria,” katanya.  

reaksi netizen dan realita di lapangan  

imbauan yang relatif mepet menimbulkan berbagai tanggapan di media sosial x.

“telat paaaaaaccccckkkkkkkk ????????????????????????,” tulis @prastyakhar.

sementara itu, @blumeriblu menyarankan, “@dkijakarta lain kali ngeluarin himbauan/se dari jauh2 hari, kalo bisa 1-2 minggu sebelumnya.”  

ada juga yang masih merasakan kemacetan.

“gmn nih pak katanya wfh tapi saya masih kejebak macet di mampang????,” tulis @ohinihilall_.

pengalaman langsung menunjukkan bahwa keberhasilan imbauan sangat bergantung pada keputusan internal perusahaan.

banyak hr mengeluhkan waktu yang sempit untuk eskalasi dan persetujuan atasan, sementara pekerja di sektor esensial tetap harus masuk.  

Tag
Share