Pemprov DKI Jakarta Imbau WFH 18 Agustus 2026 untuk Rayakan HUT RI ke-81, Ini Aturan Lengkapnya
Pemprov DKI Jakarta keluarkan imbauan WFH 18 Agustus 2026 lewat SE Disnakertrans Nomor 26/SE/2026 demi HUT RI ke-81.--Ist
BACAKORAN.CO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengeluarkan imbauan kepada perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026 yang dikeluarkan dalam rangka memperingati dan merayakan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
WFH, imbauan kerja fleksibel, HUT RI, Jakarta, pekerja.
Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-17/M/S/TU.00.03/08/2026 tentang Imbauan untuk Merayakan dan Memaknai Kemerdekaan, serta SE Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 30/SE/2026 terkait pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel.
“Memberikan kesempatan kepada Pekerja/Buruh untuk melaksanakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH),” bunyi ayat 1 dalam SE yang ditandatangani Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Palembang Selasa 18 Agustus 2026, Suhu Capai 34°C
Pelaksanaan WFH tidak bersifat wajib mutlak, melainkan disesuaikan dengan kebutuhan, sifat, dan jenis pekerjaan di masing-masing perusahaan.
Perusahaan tetap diwajibkan memenuhi hak dan kewajiban pekerja sesuai peraturan perundang-undangan, menjaga produktivitas, serta memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagaimana dikutip dari akun X @insidefolkative pada tanggal 17 Agustus 2026, Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan imbauan kepada perusahaan untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada Selasa (18/8/2026).
Kebijakan WFH 18 Agustus 2026 itu berdasarkan Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta Nomor 26/SE/2026.
Detail Ketentuan WFH bagi Perusahaan Swasta
Menurut SE Disnakertrans Nomor 26/SE/2026, WFH hanya berlaku pada tanggal 18 Agustus 2026.
Perusahaan diminta mempertimbangkan kondisi objektif sektor usaha masing-masing.
Sektor yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (kesehatan, transportasi, perbankan, energi, keamanan, dan layanan esensial lainnya) diharapkan tetap menjaga operasional optimal.