bacakoran.co

KPK Endus Upaya Asgianto Kejar WTP untuk PALI, Diduga Juga Dilakukan Daerah Lain

Asgianto Bupati PALI (foto : ist)--

BACAKORAN.CO --  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan upaya Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto mengondisikan perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Asgianto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Selasa (18/8).

Pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. Penyidik memeriksa Asgianto di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan komunikasi antara Asgianto dan sejumlah pihak di BPK. Komunikasi itu berkaitan dengan permintaan bantuan agar Pemkab PALI mendapatkan opini WTP.

BACA JUGA:Kasus Audit BPK Muara Enim Melebar, KPK Panggil Asgianto, Bupati PALI,

BACA JUGA:KPK Perpanjang Penahanan Bupati Muara Enim Edison

“Penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/8).

KPK menduga Asgianto meminta bantuan Augusz Dewanggara alias Angga alias AG. Augusz merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Pemkab Muara Enim.

“Bupati PALI ini meminta bantuan kepada saudara AG yang juga menjadi tersangka, dan juga kepada saudara BB yang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, terkait bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP,” ujar Budi.

KPK menyebut Pemkab PALI sudah lama atau sejak 2013 tidak mendapatkan opini WTP. Daerah tersebut lebih sering memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BACA JUGA:Gempa M5,2 Guncang Nagekeo NTT Hari Ini, Terasa hingga Ende! BMKG Ungkap Potensi Tsunami

BACA JUGA:Tiga Rumah di Muara Beliti Ludes Terbakar Diduga Akibat Obat Nyamuk

Kondisi itu menjadi salah satu fokus penyidik. KPK kini menelusuri apakah upaya memperoleh opini WTP tersebut hanya berupa komunikasi atau berkembang menjadi praktik transaksional.

Penyidik juga belum mengungkap adanya pemberian uang maupun imbalan lain dalam komunikasi tersebut. Namun, kemungkinan praktik serupa dengan perkara Muara Enim tetap didalami.

“Penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di pemerintah Kabupaten Muara Enim,” kata Budi.

Dalam perkara Muara Enim, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Juni 2026. Mereka adalah Bupati Muara Enim Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika Nur Alawi, Augusz Dewanggara, dan ASN BPK RI Titin Rita Lestari.

BACA JUGA:Korban Begal, Wanita Ditemukan Tertelungkup di Aspal, Motor Tak Ada di Lokasi Kejadian

BACA JUGA:USD Menguat, Yen Jepang Mendekati 160 per Dolar: Pasar Waspadai Intervensi Tokyo

KPK juga menggeledah rumah Bobby pada Juli lalu. Sejumlah barang bukti elektronik disita. Bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 Juli 2026.

Hingga kini, Asgianto masih berstatus saksi. KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. Pendalaman kasus dugaan pengondisian opini WTP Pemkab PALI masih berlangsung.

KPK Endus Upaya Asgianto Kejar WTP untuk PALI, Diduga Juga Dilakukan Daerah Lain

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co --  mendalami dugaan upaya penukal abab lematang ilir (pali) mengondisikan perolehan opini dari badan pemeriksa keuangan (bpk).

asgianto diperiksa sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap pengondisian hasil audit bpk di kabupaten muara enim, selasa (18/8).

pemeriksaan berlangsung sekitar dua jam. penyidik memeriksa asgianto di kantor perwakilan bpkp provinsi sumatera selatan.

juru bicara kpk budi prasetyo mengatakan, penyidik menemukan dugaan komunikasi antara asgianto dan sejumlah pihak di bpk. komunikasi itu berkaitan dengan permintaan bantuan agar pemkab pali mendapatkan opini wtp.

“penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh bupati pali ini kepada pihak-pihak di bpk,” kata budi di gedung merah putih kpk, jakarta, selasa (18/8).

kpk menduga asgianto meminta bantuan augusz dewanggara alias angga alias ag. augusz merupakan salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian hasil audit bpk di pemkab muara enim.

“bupati pali ini meminta bantuan kepada saudara ag yang juga menjadi tersangka, dan juga kepada saudara bb yang sebelumnya pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi, terkait bagaimana agar kabupaten pali ini bisa mendapatkan opini wtp,” ujar budi.

kpk menyebut pemkab pali sudah lama atau sejak 2013 tidak mendapatkan opini wtp. daerah tersebut lebih sering memperoleh opini wajar dengan pengecualian (wdp).

kondisi itu menjadi salah satu fokus penyidik. kpk kini menelusuri apakah upaya memperoleh opini wtp tersebut hanya berupa komunikasi atau berkembang menjadi praktik transaksional.

penyidik juga belum mengungkap adanya pemberian uang maupun imbalan lain dalam komunikasi tersebut. namun, kemungkinan praktik serupa dengan perkara muara enim tetap didalami.

“penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah pali seperti halnya dilakukan di pemerintah kabupaten muara enim,” kata budi.

dalam perkara muara enim, kpk menetapkan lima tersangka pada 11 juni 2026. mereka adalah bupati muara enim edison, cory erin hardi, direktur pt millenium solusi abadi fika nur alawi, augusz dewanggara, dan asn bpk ri titin rita lestari.

kpk juga menggeledah rumah bobby pada juli lalu. sejumlah barang bukti elektronik disita. bobby kemudian diperiksa sebagai saksi pada 16 juli 2026.

hingga kini, asgianto masih berstatus saksi. kpk belum menetapkannya sebagai tersangka. pendalaman kasus dugaan pengondisian opini wtp pemkab pali masih berlangsung.

Tag
Share