bacakoran.co – mantan wakil kepala badan gizi nasional (bgn) lodewyk pusung mengungkapkan detail pencopotannya dan penangkapan oleh kejaksaan agung dalam sidang praperadilan di pengadilan negeri jakarta pusat, kamis, 20 agustus 2026.
dalam keterangannya, mengaku sempat dihubungi sekretaris kabinet teddy indra wijaya pada malam 2 juni 2026.
teddy menyampaikan ucapan terima kasih dari presiden prabowo subianto atas tugas yang telah dijalankan, sekaligus menyinggung kemungkinan pemindahan jabatan.
malam itu juga pengumuman pencopotannya bersama kepala bgn dadan hindayana dan wakil kepala lainnya keluar. dini hari 3 juni 2026, petugas kejaksaan dan tni datang ke rumahnya untuk menangkap.
keterangan tersebut menjadi sorotan karena menghubungkan pejabat tinggi istana dengan proses pergantian pejabat di lembaga yang mengelola program prioritas makan bergizi gratis (mbg).
lodewyk, purnawirawan tni berpangkat letjen, menjabat sebagai wakil kepala bgn bidang pengembangan organisasi dan hubungan kelembagaan sejak oktober 2024.
ia ditetapkan tersangka bersama dadan hindayana dan sony sonjaya dalam dugaan korupsi tata kelola program mbg periode 2025-2026.
“beliau sampaikan ke saya, terima kasih pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya,” kata lodewyk dalam sidang, merujuk pada telepon teddy.
lodewyk menyatakan tidak mempermasalahkan pergantian jabatan tersebut. namun, proses penangkapan dini hari memunculkan pertanyaan soal prosedur.
ia mengaku meminta melihat surat tugas, tetapi ditolak, lalu sempat bertanya “salah saya apa?” sebelum hp-nya disita saat meninggalkan rumah.
sebagaimana dikutip dari akun x @lambesahamjja pada tanggal 20 agustus 2026, pengakuan mantan waka bgn sebelum ditangkap.
kronologi lengkap menurut keterangan lodewyk
menurut rekonstruksi di sidang praperadilan, rangkaian peristiwa berlangsung sangat cepat:
malam 2 juni 2026: telepon dari seskab teddy indra wijaya. isi percakapan fokus pada ucapan terima kasih presiden prabowo. lodewyk sempat menyinggung kemungkinan dipindah, namun pembicaraan tidak dilanjutkan.
malam yang sama: pengumuman resmi pencopotan dadan hindayana sebagai kepala bgn, lodewyk pusung, dan sony sonjaya.
dini hari 3 juni 2026 (sekitar pukul 01.20 wib): ajudan memberitahu bahwa petugas kejaksaan dan tni sudah di rumah. lodewyk didatangi, meminta surat tetapi ditolak, kemudian dibawa dan hp disita.
presiden prabowo subianto pada 2 juni 2026 memang telah memberhentikan ketiganya.
penggantinya adalah nanik sudaryati deyang sebagai kepala bgn, didampingi agustina arumsari dan trenggono sebagai wakil kepala.
proses hukum kejagung berjalan paralel, dengan penetapan tersangka pada 3 juni 2026 berdasarkan surat perintah penyidikan 29 mei 2026.
lodewyk melalui kuasa hukumnya, otto cornelis kaligis, mengajukan praperadilan.
ia meminta hakim menyatakan penyidikan kejaksaan tidak sah, menghentikan proses hukum, dan membebaskannya dari tahanan. argumen utamanya mencakup kewenangan dan prosedur penangkapan.
bgn dibentuk melalui peraturan presiden nomor 83 tahun 2024 untuk mengelola program makan bergizi gratis, salah satu janji kampanye prabowo-gibran.
lodewyk mengungkap dalam sidang bahwa penunjukannya bermula dari perintah saat prabowo masih menteri pertahanan.
pada 3-4 april 2024, ia dipanggil sjafrie sjamsoeddin (kini menhan) ke kediamannya dan mendapat perintah menjadi wakil kepala “makan siang gratis” dengan kepala yang direncanakan burhanuddin abdullah.
burhanuddin kemudian mengundurkan diri, dan dadan hindayana yang dilantik.
lodewyk menekankan latar belakang militernya membuatnya tidak bisa menolak perintah. ia juga membantah tudingan intervensi pengadaan barang dan jasa di bgn.
menurutnya, sebagai wakil kepala bidang organisasi, ia tidak memiliki kewenangan langsung dan jarang diundang dalam rapat pengadaan.
dalam keterangan lain di sidang yang sama, lodewyk menyinggung nanik s. deyang yang disebut memiliki dapur pelayanan mbg sebelum dilantik dan kerap “catut” nama presiden dalam komunikasi.
“ini punya pak presiden,” ujar lodewyk menirukan pernyataan yang dikaitkan dengan nanik.
kejagung menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam verifikasi calon mitra melalui portal bgn, mark-up, dan praktik yang merugikan keuangan negara.
selain tiga pejabat utama, beberapa pihak lain juga ditetapkan tersangka.