Transaksi Sabu Rp37,6 Juta di Depan Masjid SP Padang, Dua Pengedar Disergap Tim Polda Sumsel
Dua pengedar narkoba di Kabupatebn OKI disergap Tim Polda Sumsel. (foto: ist)--
Sekitar dua jam kemudian, keduanya kembali ke depan masjid. Barang yang dipesan kemudian diserahkan kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
Momen itu langsung dimanfaatkan polisi. Personel Ditresnarkoba Polda Sumsel lainnya bergerak melakukan penyergapan.
BACA JUGA:Tim Boleh Debutan, Garudayaksa FC Incar 4 Besar Super League 2026/27, Matangkan Tim di Solo-Jogja
BACA JUGA:Banyak Kenal Pemain, Sandy Walsh Tak Alami Masalah Adaptasi di Persib
Saat hendak diamankan, salah satu tersangka sempat memberontak dan menolak ditangkap. Petugas kemudian berhasil mengendalikan situasi. Kedua tersangka akhirnya diamankan tanpa kejadian lebih lanjut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan untuk menelusuri sumber narkotika dan kemungkinan adanya anggota jaringan lain.
Dalam perkara penangkapan pengedar sabu di OKI tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 UU Nomor 1 Tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.