bacakoran.co

Petani Kopi di Pagaralam Diikat dan Dirampok, Kerugian Capai Rp100 Juta Lebih

Agoscik teresangka perampokan petani kopi di Pagaralam. (foto: ist)--

Diduga mendengar ada suara motor anaknya di luar pondok, Hudri memanggil -manggil anaknya.

Wawan kemudian mendapati sang ayah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara wajahnya tertutup kain.

BACA JUGA:Indonesia Sikat Kazakhstan, Kemenangan Perdana Timnas Voli Putri di AVC Women's Continental 2026

BACA JUGA:Haji Isam Ditunjuk Prabowo Atasi Karhutla Kalimantan, Netizen Sebut Ada Utang Budi Proyek Kertas Rp500 Miliar?

Korban mengaku telah diikat sejak sekitar pukul 02.00 WIB. Sebelum dibawa ke dalam pondok, korban sempat diikat di halaman depan.

Wawan dan Ari melepaskan ikatan korban lalu membawanya ke RSD Besemah. Hudri mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua tangan, memar di punggung dan tubuh, serta memar pada wajah.

Selain kekerasan fisik, sejumlah hasil kebun dan barang berharga korban juga hilang. Total kerugian mencapai Rp100.750.000.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, gunting beton, linggis, tas selempang, kunci T, dua mata kunci T, empat kawat modifikasi, dan kunci L modifikasi.

BACA JUGA:Striker Jangkung dengan 24 Gol Jadi Andalan Garuda Yaksa Taklukkan Super League 2026/27

BACA JUGA:Pelatih Bhayangkara FC Yakin dengan Kualitas Pemain Asingnya, Jebolan Liga Top Amerika Latin

“Barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap perkara ini,” ujar Angga.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pagaralam Ipda Dusman menambahkan penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

Agoscik dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Petani Kopi di Pagaralam Diikat dan Dirampok, Kerugian Capai Rp100 Juta Lebih

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- di kawasan jalan pematang bango, kelurahan curup jare, kecamatan pagaralam utara, kota pagaralam, sumatera selatan , rabu (19/8/2026) menjadi pencurian dengan kekerasan atau

korban ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah ditutup kain. pelaku membawa kopi hasil panen hingga kerugian korban ditaksir mencapai rp100.750.000.

polisi kemudian menangkap agoscik (20), kamis (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 wib.

agoscik merupakan warga desa talang pagar agung, kecamatan pajar bulan, kabupaten lahat. setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke mapolres pagaralam untuk menjalani pemeriksaan.

kapolres pagaralam akbp adam purbantoro melalui kasatreskrim akp angga kurniawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan.

“setelah informasi yang kami dapat dinilai akurat, anggota tim opsnal satreskrim polres pagaralam langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata angga.

dalam pemeriksaan awal, agoscik mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian dengan kekerasan tersebut. polisi masih mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain.

kasus perampokan petani kopi di pagaralam itu terungkap setelah ari, seorang saksi, hendak menuju kebunnya pada rabu pagi. saat melintas, ari melihat sepeda motor milik hudri terparkir di bawah pohon kapuk.

hingga sekitar pukul 17.00 wib, motor tersebut masih berada di lokasi. ari kemudian menghubungi wawan ruzid, anak korban, melalui video call whatsapp.

wawan membenarkan kendaraan tersebut milik ayahnya dan langsung menuju kebun. setiba di pondok, wawan melihat jemuran kopi berhamburan.

diduga mendengar ada suara motor anaknya di luar pondok, hudri memanggil -manggil anaknya.

wawan kemudian mendapati sang ayah dalam kondisi tangan dan kaki terikat, sementara wajahnya tertutup kain.

korban mengaku telah diikat sejak sekitar pukul 02.00 wib. sebelum dibawa ke dalam pondok, korban sempat diikat di halaman depan.

wawan dan ari melepaskan ikatan korban lalu membawanya ke rsd besemah. hudri mengalami luka lecet dan bengkak pada kedua tangan, memar di punggung dan tubuh, serta memar pada wajah.

selain kekerasan fisik, sejumlah hasil kebun dan barang berharga korban juga hilang. total kerugian mencapai rp100.750.000.

polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali rafia, gunting beton, linggis, tas selempang, kunci t, dua mata kunci t, empat kawat modifikasi, dan kunci l modifikasi.

“barang bukti yang diamankan akan menjadi bagian dari proses penyidikan dan kami masih melakukan pemeriksaan serta pengembangan terhadap perkara ini,” ujar angga.

kanit pidum satreskrim polres pagaralam ipda dusman menambahkan penyidik masih memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas perkara.

agoscik dijerat pasal 479 uu nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp terkait pencurian dengan kekerasan. polisi masih memburu kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tag
Share