Pencuri 20 Tandan Sawit Bacok Sekuriti Perkebunan Hingga Meregang Nyawa, Dua Pelaku Ditangkap
Dua pelaku pencuri sawit di kebun PT WMK tertangkap. (foto: abdulkholid/sumeks)--
BACAKORAN.CO – Polisi menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di perkebunan kelapa sawit PT Wana Karya Mulya Kahuripan (WMK), Kecamatan Jayapura, OKU Timur, Sumatera Selatan.
Keduanya diduga terlibat pencurian 20 tandan buah sawit yang berujung pembacokan terhadap sekuriti perusahaan perkebunan hingga meregang nyawa atau meninggal dunia. Kedua tersangka ditangkap terpisah pada Selasa (25/8/2026).
Dua tersangka tersebut yakni Ahmad Safei (32) dan Rusman Efendi alias Ujang (56). Keduanya merupakan warga Desa Baturaja Bungin, Kecamatan Bunga Mayang, OKU Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dr Lalu Hedwin Hanggara SH SIK MH MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona SH MH membenarkan pengungkapan perkara tersebut.
BACA JUGA:Diduga Curi Sawit, Leher Putus Dib4cok Pemilik Kebun, Pelaku Menyerahkan Diri
BACA JUGA:2 Kawanan Pencuri Sawit di Asahan Ditangkap Polisi, Sempat Sembunyi di Lemari dan Plafon!
“Pengungkapan kasus ini berawal dari aksi pencurian yang terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Rendi, Rabu (27/8).
Saat itu, sejumlah sekuriti PT WMK melakukan patroli di Afdeling 2 Blok L 38. Petugas mendapati beberapa orang yang diduga sedang memanen dan mengambil buah sawit tanpa izin.
Sekuriti kemudian meminta bantuan rekan lainnya untuk mengamankan para pelaku.
Hanya saja para terduga pelaku kemudian berusaha kabur. Petugas pun melakukan pengejaran.
BACA JUGA:Kobaran Api Mengamuk Pagi Hari di Kayuagung, Rumah Panggung Jadi Arang
BACA JUGA:Java United FC Takluk dari Tim Championship saat Uji Coba, Begini Kata Pelatihnya
Dalam pengejaran tersebut, Budi Irwan bersama Yenudin berupaya menangkap salah seorang pelaku. Dalam upaya penangkapan itu, pelaku melawan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Budi menjadi korban pembacokan. Yenudin juga nyaris terkena sabetan senjata tajam. Para pelaku kemudian berhasil melarikan diri dari kawasan perkebunan. Akibat kejadian itu, Budi Irwan dilaporkan meninggal dunia.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres OKU Timur melalui LP Nomor LP/B/163/VIII/2026/SPKT/Polres Ogan Komering Ulu Timur/Polda Sumsel tertanggal 8 Agustus 2026.
Petugas keamanan mengamankan sejumlah barang yang ditinggalkan pelaku. Di antaranya 20 tandan buah sawit, satu sepeda motor, satu keruntung atau alat angkut buah sawit, serta peralatan panen.
BACA JUGA:Minta 50 Motor Trail, Disetujui 100, Di Tengah Utang Rp 10.293 T, Pola
BACA JUGA:Persib Incar Trofi Ke-4 Super League, Ini Daftar 32 Pemain Persib
Tim Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Indra Fahrozi SH kemudian memburu para pelaku. Penyelidikan berbuah hasil setelah Ahmad Safei ditangkap di Desa Sinar Mulya, Kecamatan Simpang, OKU Selatan, Selasa sekitar pukul 15.20 WIB.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, polisi menangkap Rusman Efendi sekitar pukul 15.50 WIB. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres OKU Timur.
Dalam perkara pencurian sawit berujung pembacokan sekuriti di OKU Timur tersebut, polisi mengamankan satu golok, satu unit Honda Karisma, dan 20 tandan buah kelapa sawit.
Kedua tersangka disebut mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam aksi pencurian dan kekerasan terhadap sekuriti.
BACA JUGA:Warga Pati Menginap di Rumah Gus Dur, Inayah Wahid: Perjuangan Ini untuk Indonesia
BACA JUGA:5 Weton yang Dipercaya Berpotensi Kaya Raya Menurut Primbon Jawa
Atas perkara pencurian dengan pemberatan di perkebunan sawit OKU Timur itu, keduanya dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.