Buronan Polres Empat Lawang Pencuri Aset Perusahaan Senilai Rp97 Juta Tertangkap di Jambi
Tersangka S (tengah) yang berhasil di bekuk Polres Empat Lawang. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO – Pelarian S, (41), buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) aset PT Galempa Sejahtera Bersama di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan, berakhir.
Dia tertangkap di tempat persembunyainnya di sebuah kontrakan di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
Polisi menangkap pria tersebut pada Senin malam (24/8) sekitar pukul 21.00 WIB setelah melacak persembunyiannya hingga lintas provinsi.
\Tersangka diduga terlibat dalam pembobolan aset milik perusahaan perkebunan PT Galempa Sejahtera Bersama di Desa Simpang Perigi, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Usai Beraksi, Buronan Pencuri Motor di Prabumulih Dilumpuhkan Polisi dengan Timah Panas
BACA JUGA:Buronan Jambret Meresahkan Warga Prabumulih Tertangkap, Ngaku Sempat Kabur ke Malaysia
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.30 WIB hingga perusahaan mengalam,i kerugian akibat aksi pembobolan itu mencapai Rp97,25 juta.
Usai peristiwa itu, S melarikan diri dan diduga berpindah tempat untuk menghindari pengejaran polisi. Penyelidikan Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang kemudian mengarah ke wilayah Provinsi Jambi.
Tim penyidik yang dipimpin Ipda Syukur Wahyudi, S.H., terus memburu jejak tersangka. Informasi mengenai lokasi persembunyian S akhirnya diperoleh setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Tim Jatanras Polda Jambi dan Polsek Jaluko. Hasilnya, keberadaan tersangka terdeteksi di sebuah rumah kontrakan di Desa Simpang Sungai Duren, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
BACA JUGA:Mobil Panther Tertemper KA, Empat Orang Tewas di Prabumulih
Penggerebekan pun dilakukan pada Senin malam. Polisi langsung mengepung lokasi sebelum mengamankan tersangka.
S ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, dia dibawa ke Mapolres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, penangkapan buronan kasus pencurian aset perusahaan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengusut tindak pidana hingga tuntas.
"Kami akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Penangkapan ini merupakan komitmen nyata bahwa penegakan hukum akan terus berjalan demi keamanan wilayah," tegas Abdul Aziz.
BACA JUGA:Resep London Layer Cake Viral, Rasa Premium Harga Ekonomis Anti Gagal, Buktikan Kelezatannya
BACA JUGA:Cara Ambil Antrean Faskes Online lewat Mobile JKN Tanpa Datang Pagi-Pagi
Keberhasilan penangkapan tersangka S di persembunyian lintas provinsi juga menjadi pesan bagi pelaku kejahatan bahwa pelarian tidak otomatis menghentikan proses hukum.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran kepolisian tidak memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan maupun aktivitas ekonomi.
Menurutnya, Polda Sumsel dan jajaran berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah, termasuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat dan dunia usaha. Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Empat Lawang ini menjadi bagian dari upaya menjaga rasa aman serta iklim investasi di Sumatera Selatan.
Saat ini, tersangka S telah mendekam di sel tahanan Mapolres Empat Lawang. Penyidik masih melanjutkan proses pemberkasan perkara. Tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP.