Modus Pinjaman Fiktif, Manager Koperasi Gelapkan Rp600 Juta, Sebulan Sembunyi di Lubuklinggau
Tersangka YP (jongkok) yang diamankan polisi karena kasus dugaan penggelapan. (foto: ist)--
BACAKORAN.CO – Pelarian YP (26), berakhir setelah sebulan bersembunyi di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Manager Koperasi Mesuji Mandiri Jaya di Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Lampung, itu ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang kas koperasi senilai lebih dari Rp600 juta, Sabtu (29/8) sekitar pukul 12.30 WIB.
YP ditangkap di sebuah bedeng milik bibinya di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Penangkapan dilakukan Polsek Lubuklinggau Selatan setelah mendapat permintaan bantuan dari Polsek Simpang Pematang, Polres Mesuji.
BACA JUGA:Plt Direktur Petro Prabu Diperiksa Polisi, Terkait Laporan Dugaan Penggelapan Rp176 Juta
BACA JUGA:Kronologi Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE: PT MIB Laporkan Direktur Mecimapro ke Polda Metro
Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Selatan Ipda Hari Ardiansyah mengatakan, YP diduga menggelapkan uang koperasi secara bertahap selama kurang lebih satu tahun. Modus yang digunakan, kata dia, adalah membuat sejumlah pinjaman fiktif.
“Diduga tersangka ini menggelapkan uang kas koperasi lebih dari Rp600 juta. Modusnya dengan membuat pinjaman fiktif secara bertahap selama kurang lebih satu tahun,” jelas Hari.
Dugaan penggelapan uang koperasi di Mesuji tersebut akhirnya terungkap setelah ditemukan adanya kejanggalan dalam pengelolaan kas. Salah seorang pegawai koperasi kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Simpang Pematang pada Juli 2026.
Setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, YP diduga langsung meninggalkan Mesuji. Dia kemudian melarikan diri ke Lubuklinggau dan bersembunyi di kediaman kerabatnya.
BACA JUGA:Kebakaran Hutan di Sekitar Jembatan Tumbang Nusa Kembali Menyala, Warga Kalteng Khawatir Asap Makin Tebal
Selama sekitar satu bulan, keberadaan YP sempat tidak diketahui. Namun, informasi mengenai lokasi persembunyiannya akhirnya diperoleh aparat kepolisian.
Polsek Simpang Pematang kemudian meminta bantuan Polsek Lubuklinggau Selatan untuk melakukan penangkapan. Aparat bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian YP.
“Kami membantu pihak Polsek Simpang Pematang dan berhasil menangkap tersangka di sebuah bedeng milik bibinya di Jalan Amula Rahayu, RT 07, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II,” ungkap Hari.
Penangkapan berlangsung tanpa keterangan adanya perlawanan dari tersangka. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan awal sebelum menyerahkan YP kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.
BACA JUGA:Arus Sungai Ogan Kembali Telan Korban, Mandi di Tepi Sungai, Pemuda Terseret Arus
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga YP menjalankan aksi dugaan penggelapan dana koperasi Rp600 juta itu seorang diri. Namun, penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.
“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksinya seorang diri,” kata Hari.
Setelah diamankan, YP langsung dibawa dari Lubuklinggau menuju Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemuda Sungai Lilin Tewas Ditikam, Isi Perut Keluar, Polisi Buru Pelaku
BACA JUGA:Bikin Stres Hilang! Intip 15 Jenis Ikan Hias Air Tawar dan Laut Terbaik untuk Pemula, Ada Ikan Komet
Kasus manager koperasi ditangkap di Lubuklinggau ini kini ditangani Polsek Simpang Pematang. Polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap secara rinci modus pinjaman fiktif yang diduga menyebabkan koperasi mengalami kerugian lebih dari Rp600 juta.