bacakoran.co

Gus Kikin Ikat Diri dengan Kontrak Jamiyyah PBNU

Gus Kikin bacakan Kontrak Jamiyyah. (foto: tangkapanm layar)--

BACAKORAN.CO Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Masa Khidmah 2026–2031 KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin membacakan Kontrak Jamiyyah di hadapan peserta Muktamar ke-35 NU di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026).

Kontrak itu memuat delapan komitmen, mulai dari syarat kepengurusan hingga kesediaan menerima sanksi jika melanggar aturan organisasi.

Gus Kikin membacakan kontrak tersebut setelah resmi terpilih sebagai Ketua Umum PBNU Masa Khidmah 2026–2031. Pembacaan dilakukan sekitar pukul 10.15 WIB dalam persidangan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama.

Dokumen tersebut diawali dengan identitas Gus Kikin sebagai pihak yang membuat pernyataan. Dalam kontrak itu, ia menegaskan kesediaannya memegang seluruh amanat organisasi selama memimpin PBNU lima tahun ke depan.

BACA JUGA:Gus Kikin Pimpin PBNU, Raih Restu AHWA dan 472 Suara

BACA JUGA:KH Miftachul Akhyar Kembali Jadi Rais Aam, Perebutan Ketum PBNU Menghangat

Salah satu poin yang dibacakan menyangkut rekam jejak organisasi. Gus Kikin menyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai fungsionaris kepengurusan NU, baik di tingkat pusat, wilayah maupun badan otonom, sekurang-kurangnya selama satu masa khidmah dan dibuktikan dengan surat keputusan.

Ia juga menyatakan telah lulus kaderisasi Pendidikan Menengah Kepemimpinan Nahdlatul Ulama (PMK NU), yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari badan kaderisasi NU.

Kontrak Jamiyyah Ketua Umum PBNU 2026–2031 itu juga menegaskan independensi jabatan Ketua Umum PBNU dari kepentingan politik praktis. Gus Kikin menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga NU.

Ia juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.

BACA JUGA:Jembatan Pongpet Ambruk Saat Diresmikan, Warganet Heboh!

BACA JUGA:Kurs Dolar AS Hari Ini Menguat, JPY Tembus 160 per USD dan Harga Emas Capai US$4.453

Selain itu, Gus Kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi Jamiyyah berupa pembekuan terhadap kepengurusan yang pernah dipimpinnya.

Bagian penting dalam Kontrak Jamiyyah itu adalah komitmen menjalankan tugas Ketua Umum PBNU secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan organisasi.

“Akan menjalankan tugas Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian salah satu bagian yang dibacakan Gus Kikin.

Dalam menjalankan amanat tersebut, ia berkomitmen menjaga dan menjalankan ketentuan-ketentuan Jamiyyah. Gus Kikin juga berjanji menjaga keutuhan NU, baik ke dalam maupun ke luar organisasi.

BACA JUGA:Sekjen PSSI Jadi Komut PT LIB, Ferry Paulus Tetap Dirut

BACA JUGA:Modus Pinjaman Fiktif, Manager Koperasi Gelapkan Rp600 Juta, Sebulan Sembunyi di Lubuklinggau

Komitmen berikutnya adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusan.

Gus Kikin juga menyatakan bersedia menjalankan hasil keputusan Muktamar ke-35 NU, seluruh kebijakan, serta keputusan organisasi dengan penuh tanggung jawab.

Poin lainnya menegaskan kesediaannya mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam serta Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi Nahdlatul Ulama.

Pada bagian akhir, Gus Kikin menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melanggar isi kontrak yang telah dibacakannya.

BACA JUGA:Viral! Detik-Detik Jembatan Gantung Pongpet Ambruk Usai Diresmikan Bupati Pangandaran, 50 Orang Terjebak

BACA JUGA:Indonesia Siap Tempur Hadapi Malaysia di Kualifikasi Piaal Asia U20 2027, Ini Jadwal Live Pertandingannya

“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam Kontrak Jamiyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, peraturan perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” ujarnya.

Kontrak Jamiyyah itu ditandatangani di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026). Pembacaan dokumen tersebut menjadi salah satu penegasan awal komitmen Gus Kikin setelah dipercaya memimpin PBNU Masa Khidmah 2026–2031.

Gus Kikin Ikat Diri dengan Kontrak Jamiyyah PBNU

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co  – masa khidmah 2026–2031 kh abdul hakim mahfudz atau membacakan di hadapan peserta muktamar ke-35 nu di gedung serba guna pondok pesantren bahrul ulum tambakberas, jombang, senin (31/8/2026).

kontrak itu memuat delapan komitmen, mulai dari syarat kepengurusan hingga kesediaan menerima sanksi jika melanggar aturan organisasi.

gus kikin membacakan kontrak tersebut setelah resmi terpilih sebagai ketua umum pbnu masa khidmah 2026–2031. pembacaan dilakukan sekitar pukul 10.15 wib dalam persidangan muktamar ke-35 nahdlatul ulama.

dokumen tersebut diawali dengan identitas gus kikin sebagai pihak yang membuat pernyataan. dalam kontrak itu, ia menegaskan kesediaannya memegang seluruh amanat organisasi selama memimpin pbnu lima tahun ke depan.



salah satu poin yang dibacakan menyangkut rekam jejak organisasi. gus kikin menyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai fungsionaris kepengurusan nu, baik di tingkat pusat, wilayah maupun badan otonom, sekurang-kurangnya selama satu masa khidmah dan dibuktikan dengan surat keputusan.

ia juga menyatakan telah lulus kaderisasi pendidikan menengah kepemimpinan nahdlatul ulama (pmk nu), yang dibuktikan dengan syahadah atau surat keterangan lulus dari badan kaderisasi nu.

kontrak jamiyyah ketua umum pbnu 2026–2031 itu juga menegaskan independensi jabatan ketua umum pbnu dari kepentingan politik praktis. gus kikin menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik sebagaimana diatur dalam anggaran rumah tangga nu.

ia juga menyatakan tidak menjabat sebagai pengurus partai politik maupun organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun satu tahun terakhir.



selain itu, gus kikin menyatakan tidak pernah memperoleh sanksi jamiyyah berupa pembekuan terhadap kepengurusan yang pernah dipimpinnya.

bagian penting dalam kontrak jamiyyah itu adalah komitmen menjalankan tugas ketua umum pbnu secara sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai ketentuan organisasi.

“akan menjalankan tugas ketua umum pengurus besar nahdlatul ulama dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab,” demikian salah satu bagian yang dibacakan gus kikin.

dalam menjalankan amanat tersebut, ia berkomitmen menjaga dan menjalankan ketentuan-ketentuan jamiyyah. gus kikin juga berjanji menjaga keutuhan nu, baik ke dalam maupun ke luar organisasi.



komitmen berikutnya adalah menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis dalam forum permusyawaratan sesuai tingkat kepengurusan.

gus kikin juga menyatakan bersedia menjalankan hasil keputusan muktamar ke-35 nu, seluruh kebijakan, serta keputusan organisasi dengan penuh tanggung jawab.

poin lainnya menegaskan kesediaannya mematuhi kebijakan dan keputusan rais aam serta pengurus besar syuriyah sebagai pimpinan tertinggi nahdlatul ulama.

pada bagian akhir, gus kikin menyatakan siap menerima sanksi apabila terbukti melanggar isi kontrak yang telah dibacakannya.



“apabila saya melanggar hal-hal yang saya nyatakan dalam kontrak jamiyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai anggaran rumah tangga nahdlatul ulama, peraturan perkumpulan nahdlatul ulama, dan peraturan pengurus besar nahdlatul ulama,” ujarnya.

kontrak jamiyyah itu ditandatangani di pondok pesantren bahrul ulum tambakberas, jombang, senin (31/8/2026). pembacaan dokumen tersebut menjadi salah satu penegasan awal komitmen gus kikin setelah dipercaya memimpin pbnu masa khidmah 2026–2031.

Tag
Share