Kenalan di TikTok, Dua Pemuda Diduga Cabuli Anak di Palembang
Polisi amankan seorang terduga pelaku pencabulan di Palembang. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak NA (15) di Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi menangkap salah satu dari dua terduga pelaku yaitu CS (22), sedangkan seorang terduga pelaku lain berinisial MH masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban, menerima informasi dari pihak sekolah bahwa NA tidak masuk dengan alasan sakit. Keterangan itu disampaikan ke pihak sekolah melalui pesan dari nomor yang tidak dikenal.
Mendapat informasi itu, ibu korban menjadi curiga. Pasalnya hari itu korban pulang ke rumah dengan masih mengenakan seragam sekolah lengkap. Saat ditanya, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
BACA JUGA:Buron Sejak 2025, Remaja Terduga Cabuli Pelajar di PALI Dibekuk Polisi
Kasus tersebut kemudian dilaporkan dan ditangani penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, korban diketahui mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak menuju sebuah bedeng di wilayah Kecamatan Kalidoni.
Penyidik menduga MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kemudian pelaku CS diduga ikut mencabuli korban.
Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi sekaligus memburu para terduga pelaku.
BACA JUGA:Keracunan MBG Sidoarjo, 273 Santri Bikin Twitter Heboh
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjaman Online Legal OJK 2026, Bunga Rendah dan Resmi
Upaya itu membuahkan hasil pada Senin (31/8/2026). Polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni, Palembang.
Petugas kemudian mendatangi sebuah rumah bersama ketua RT setempat. CS ditemukan sedang beristirahat di dalam rumah tersebut.