Usai Habisi Tetangganya yang Sudah Lansia, Pengusaha di Kepahiang Pura-Pura Ikut Angkat Jenazah dan Takziah
Tersangka WH, pengusaha di Kepahian yang diduga melakukan pembunuhan. (foto : ist)--
BACAKORAN.CO – Sandiwara WH (30), pengusaha asal Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, terbongkar setelah rekaman CCTV mengungkap dugaan aksi penganiayaan terhadap Agus Salim, tetangganya warga lanjut usia (lansia) Desa Pagar Gunung, Kecamatan Kepahiang.
Korban ditemukan tewas di saluran irigasi setelah diduga dihantam menggunakan batu pada Jumat (4/9/2026) malam.
Kapolres Kepahiang AKBP Yuriko Fernanda mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 23.14 WIB. Jasad Agus Salim kemudian ditemukan warga pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Korban ditemukan tergeletak di saluran irigasi belakang permukiman.
Polisi menduga WH menjadi pelaku utama dalam kasus dugaan pembunuhan lansia di Kepahiang tersebut. Setelah kejadian, tersangka diduga membuang jasad korban ke saluran irigasi.
BACA JUGA:Tulang Tengkorak Kepala Manusia Dalam Karung Gegerkan Warga Bayung Lencir, Diduga Korban Pembunuhan
BACA JUGA:Zeus WNA Singapura Ditangkap Polda Bali atas Pembunuhan Pacar WNI, Motif Dugaan Perselingkuhan
Yang membuat kasus ini menyita perhatian, WH diduga tidak langsung melarikan diri. Dia justru memainkan peran sebagai warga yang prihatin.
Tersangka bahkan ikut membantu warga mengangkat jasad korban. Dia juga disebut terlibat dalam proses pemakaman. Tidak berhenti di sana, WH hadir dalam suasana takziah di rumah duka.
Aksi tersebut sempat membuat tersangka seolah tidak memiliki kaitan dengan kematian korban. Namun, penyidik tidak berhenti pada keterangan warga. Polisi kemudian menyisir rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
CCTV menjadi titik balik penyelidikan.
Rekaman tersebut diduga merekam secara jelas aksi kekerasan yang dilakukan WH terhadap korban. Dari bukti visual itulah penyidik kemudian mengungkap dugaan keterlibatan tersangka.
BACA JUGA:Kantor BPN Bogor Digeledah Polda Metro Jaya, Diduga Terkait Mafia Tanah PTSL 2019 di Bojonggede
BACA JUGA:Presiden Prabowo Naikkan Rp 3 Miliar untuk Bonus Medali Emas Asian Games 2026
“Kasus ini mulai terang benderang setelah kami mendalami rekaman CCTV di sekitar TKP yang merekam jelas aksi kejahatan tersangka. Tersangka sempat bersandiwara ikut menggotong mayat dan hadir takziah di rumah duka,” tegas Yuriko.
Polisi selanjutnya mengamankan WH dan menetapkannya sebagai tersangka. Saat ini, dia ditahan di Mako Polres Kepahiang untuk menjalani proses hukum.
Penyidik menjerat WH dengan sangkaan primer Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana pembunuhan atau perampasan nyawa orang lain dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, polisi menyiapkan sangkaan subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.
BACA JUGA:RayNeo iO Smart Glasses Resmi Meluncur: Kacamata AI 33 Gram Tanpa Kamera
Kasus ini kini menjadi perhatian setelah dugaan penganiayaan lansia hingga tewas di Kepahiang terungkap melalui rekaman CCTV. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan motif di balik aksi tersebut.