Bripka P Terbukti Langgar Etik, Diduga Peras Warga PALI
Bripka P saat menjalani sidang kode etik--
BACAKORAN – Bripka P, anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang.
Dalam putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), Bripka P dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun dan diwajibkan meminta maaf kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Sidang KKEP Nomor PUT/39/IX/2026. Bripka P juga dinyatakan melakukan perbuatan tercela sebagai bagian dari sanksi etika.
Sidang KKEP berlangsung di Aula Dalmas Polres PALI, Senin (28/9/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Persidangan dipimpin Wakapolres PALI Kompol Suprawira SH MSi didampingi Kompol Sutrisman SH MM dan Kompol Andri Noviansyah SKom.
BACA JUGA:Dua Brimob Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Setelah Jalani Sidang Kode Etik!
BACA JUGA:7 Brimob Penabrak Ojol Hanya Melanggar Kode Etik, Status Hukum Masih Abu-Abu!
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK, melalui Wakapolres PALI Kompol Suprawira, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah komisi memeriksa fakta, keterangan saksi, serta penjelasan Bripka P sebagai terduga pelanggar.
"Dalam persidangan, Komisi KKEP telah memeriksa fakta-fakta dan keterangan para saksi serta mendengarkan keterangan terduga pelanggar. Dari hasil persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Suprawira.
Dalam persidangan, sebanyak 22 saksi hadir memberikan keterangan. Sementara keterangan Brigpol Robi Tri Darnansyah dan Ipda Nurdiansyah, S.H., dibacakan di hadapan komisi.
Berdasarkan fakta persidangan, Bripka P dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangan. Ia disebut melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga PALI yang sebelumnya menjalani proses penangkapan dan penahanan.
BACA JUGA:Begal Bersenpi Tembak Tukang Ojek, Pelarian Berakhir Ditembak Polisi
BACA JUGA:Panjat Tebing Amankan Emas Keempat Asian Games 2026, Desak Made: Emas Untuk Masyarakat Indonesia
Dugaan pelanggaran juga berkaitan dengan proses pengeluaran tahanan yang disebut tidak dilengkapi administrasi penyidikan sebagaimana mestinya.
Perbuatan tersebut dinilai melanggar ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selain demosi tiga tahun ke luar Polres PALI, Bripka P mendapat sanksi etika berupa kewajiban menyatakan bahwa perbuatannya merupakan tindakan tercela. Dia juga wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP.
Permintaan maaf juga diwajibkan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
BACA JUGA:Prabowo Kasih Bantuan Subsidi Upah Rp 300 Ribu per Bulan ke 13,3 Juta Pekerja, Total Rp900 Ribu Sekaligus
Namun, perkara tersebut belum sepenuhnya berakhir. Bripka P mengajukan banding atas putusan KKEP yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya.
Pengajuan banding tersebut menjadi tahapan lanjutan dalam proses etik internal Polri. Putusan KKEP tingkat pertama belum menjadi akhir dari proses hukum etik sepanjang upaya banding masih ditempuh.