bacakoran.co

Kasus Pungli BKPSDM Muratara Masuk Penuntutan, Kepala Dinas Ditahan

Dikawal TNI, Lukman Kepala BKPSDM Muratara digiring ke Rutan.--

BACAKORAN.CO – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan memasuki tahap penuntutan.

Polres Muratara melimpahkan tersangka Lukman beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Kamis (1/10/2026). Kepala BKPSDM Muratara itu langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Lubuklinggau.

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Jaksa kini mempersiapkan perkara tersebut untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu, serta satu amplop berisi Rp500 ribu.

BACA JUGA:Terjaring OTT, Kepala BKSDM Musi Rawas Utara Masih Sebagai Saksi, Polisi Temukan Catatan Pemberi Uang

BACA JUGA:3 ASN BKPSDM Muratara Terjaring OTT, Pungli Urus Kenaikan Pangkat, Polisi Sita Uang

Barang bukti lain berupa buku catatan, sejumlah amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.

Perkara dugaan pungli BKPSDM Muratara itu diduga berlangsung sejak Februari hingga 27 April 2026 di Kantor BKPSDM Muratara.

Lukman diduga menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.

Uang tersebut diduga diminta agar proses pengusulan tidak tertunda dan dapat diteruskan melalui sistem yang tersedia.

BACA JUGA:Mantap! Panahan Cetak Emas Kelima Asian Games 2026, Target Terlampaui

BACA JUGA:Indonesia Berjaya, Target Emas Terpenuhi, Begini Kara CdM Todotua Pasaribu

Modus tersebut kini menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji di persidangan. Jaksa akan menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh kepolisian. Penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Kejari Lubuklinggau.

Dengan status tahanan, Lukman akan menjalani proses hukum sambil menunggu tahapan penuntutan. Jaksa nantinya akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan administrasi kepegawaian. Proses kenaikan pangkat dan alih jenjang seharusnya berjalan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.

BACA JUGA:Tembak Warga yang Tidur di 'Pance', Dua Petani Desa Sungai Ibul Diciduk

BACA JUGA:Prabowo Usulkan Suyudi Jadi Kapolri, DPR Langsung Setujui

Namun, dugaan permintaan uang dalam proses tersebut kini harus dibuktikan melalui persidangan. Keterangan saksi, dokumen, uang tunai, telepon seluler, serta barang bukti lain akan menjadi bagian dari pembuktian perkara.

Lukman tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa. Status tersangka juga tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Kesalahan pidana baru dapat dinyatakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan pelimpahan tahap II pada Kamis (1/10), kasus pungli kenaikan pangkat ASN di Muratara kini memasuki fase baru. Fokus penanganan bergeser dari penyidikan kepolisian menuju pembuktian perkara oleh jaksa di pengadilan.

Kasus Pungli BKPSDM Muratara Masuk Penuntutan, Kepala Dinas Ditahan

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – kasus dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan badan kepegawaian dan pengembangan sumber daya manusia () (muratara), sumatera selatan memasuki tahap penuntutan.

polres muratara melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan negeri (kejari) lubuklinggau, kamis (1/10/2026). kepala bkpsdm muratara itu langsung ditahan di rutan kelas iia lubuklinggau.

pelimpahan tahap ii dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. jaksa kini mempersiapkan perkara tersebut untuk dibawa ke tahap penuntutan dan persidangan.

dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti. di antaranya dua unit telepon seluler, satu tas punggung, uang tunai rp5 juta dalam pecahan rp50 ribu, serta satu amplop berisi rp500 ribu.



barang bukti lain berupa buku catatan, sejumlah amplop, serta puluhan bundel dokumen yang berkaitan dengan berbagai usulan kepegawaian.

perkara dugaan pungli bkpsdm muratara itu diduga berlangsung sejak februari hingga 27 april 2026 di kantor bkpsdm muratara.

lukman diduga menerima sejumlah uang dari aparatur sipil negara (asn) yang mengajukan berkas usulan kenaikan pangkat maupun alih jenjang.

uang tersebut diduga diminta agar proses pengusulan tidak tertunda dan dapat diteruskan melalui sistem yang tersedia.



modus tersebut kini menjadi bagian dari materi perkara yang akan diuji di persidangan. jaksa akan menyusun dakwaan berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang telah dilimpahkan.

pelimpahan tersangka dan barang bukti menandai berakhirnya tahap penyidikan oleh kepolisian. penanganan perkara selanjutnya berada di tangan kejari lubuklinggau.

dengan status tahanan, lukman akan menjalani proses hukum sambil menunggu tahapan penuntutan. jaksa nantinya akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.

kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pelayanan administrasi kepegawaian. proses kenaikan pangkat dan alih jenjang seharusnya berjalan melalui mekanisme administrasi yang berlaku.



namun, dugaan permintaan uang dalam proses tersebut kini harus dibuktikan melalui persidangan. keterangan saksi, dokumen, uang tunai, telepon seluler, serta barang bukti lain akan menjadi bagian dari pembuktian perkara.

lukman tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan terhadap dakwaan jaksa. status tersangka juga tidak menghapus asas praduga tak bersalah. kesalahan pidana baru dapat dinyatakan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

dengan pelimpahan tahap ii pada kamis (1/10), kasus pungli kenaikan pangkat asn di muratara kini memasuki fase baru. fokus penanganan bergeser dari penyidikan kepolisian menuju pembuktian perkara oleh jaksa di pengadilan.

Tag
Share