Dua Pencuri Mesin Air Kolam Renang Dibekuk dalam 9 Jam Setelah Beraksi
Dua pencuri mesin air kolam renang Rere.--
BACAKORAN.CO – Tak sampai sehari, polisi mengungkap pencurian mesin air di Kolam Renang RERE, Jalan Marvalen, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Dua pemuda, AP (18) dan JP (19), diamankan Team URC Singo Timur Polsek Prabumulih Timur, Kamis (1/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keduanya diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) yang merugikan pemilik kolam, Riadon (48), sekitar Rp1 juta. Polisi mengamankan satu unit mesin air merek Shimizu dan satu buah gergaji besi sebagai barang bukti.
Kasus pencurian mesin air kolam renang di Prabumulih itu diketahui pada Rabu (30/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Seorang pegawai kolam renang, Rama, mendapati mesin air yang sebelumnya berada di lokasi sudah tidak ada.
Rama kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Riadon selaku pemilik kolam. Setelah dilakukan pengecekan, mesin air dipastikan hilang. Korban selanjutnya melapor ke Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Curi Kabel Rel Kereta Api, Warga Sukaraja Dibekuk Tekab 11
BACA JUGA:Disergap Tengah Malam, Pencuri Motor di Prabumulih Tak Berkutik
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Reskrim. Team URC Singo Timur melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi mendapat informasi AP dan JP berada di sekitar Jalan Marvalen, Kelurahan Gunung Ibul. Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto SH MH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Dody Purwanto, S.H., bersama personel Unit Reskrim bergerak ke lokasi.
Petugas akhirnya mengamankan kedua pemuda tersebut. AP dan JP kemudian dibawa ke Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.
Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA Dody Purwanto mengatakan, polisi turut menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
BACA JUGA:Bukan Pajak Baru! Rumah Dikontrakkan Kena PPh 10% Sejak 2018, Kenapa Viral 2027?
BACA JUGA:Gibran Batal Bersaksi! MK Tolak Pemanggilan di Sidang Ijazah, Ini Keputusan Final Hakim Saldi Isra
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mesin air merek Shimizu dan satu buah gergaji besi,” jelas Dody.
Kapolsek Prabumulih Timur IPTU Ulta Deanto menyebut pengungkapan tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat 1 Musi 2026. Polisi, kata dia, berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kedua terduga pelaku kini masih menjalani proses hukum. Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang dugaan pencurian dengan pemberatan.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat segera melaporkan kejadian atau aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan 110. Langkah cepat warga dinilai dapat membantu polisi mengungkap tindak pidana sebelum pelaku melarikan diri atau barang hasil kejahatan berpindah tangan.