bacakoran.co

Curi Kabel Rel Kereta Api, Warga Sukaraja Dibekuk Tekab 11

Pencuri kabel rel kereta api--

BACAKORAN.CO  – Aksi pencurian kabel pendukung sistem perkeretaapian di jalur rel PT KAI KM 320, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan terungkap.

Sat Reskrim Polres Prabumulih menangkap EM (30), warga setempat, Rabu (30/9) sekitar pukul 00.15 WIB.

Penangkapan dilakukan Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih dalam rangka Operasi Sikat 1 Musi 2026. Polisi menyebut EM diduga mencuri enam kabel axle counter dengan total panjang 20 meter dan satu kabel sinyal sepanjang 20 meter.

Pencurian tersebut menyebabkan PT KAI mengalami kerugian materiel sekitar Rp4.683.160. Kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.

BACA JUGA:Lama Dicari, Pencuri Kabel Tol Prabumulih Tertangkap, Pelakunya Warga Desa Ibul

BACA JUGA:Curi Kabel Pertamina Senilai Rp33 Juta, Pria di PALI Ditangkap

Setelah menerima laporan, personel Sat Reskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku hingga memperoleh petunjuk mengenai seorang pria yang diduga terlibat.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada Rabu dini hari. Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., memerintahkan Kanit Pidum Ipda Anja Satria Wibawa, S.H., bersama Team URC Tekab 11 bergerak menuju lokasi keberadaan EM.

Petugas berhasil mengamankan EM tanpa disebutkan adanya perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, EM mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di jalur rel kereta api tersebut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.

BACA JUGA:Bukan Pajak Baru! Rumah Dikontrakkan Kena PPh 10% Sejak 2018, Kenapa Viral 2027?

BACA JUGA:Gibran Batal Bersaksi! MK Tolak Pemanggilan di Sidang Ijazah, Ini Keputusan Final Hakim Saldi Isra

Barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dodos besi, satu gulungan kabel, dan satu gulungan kawat. Seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat 1 Musi 2026. Kami menindaklanjuti informasi dan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar Jon Kenedi.

Dia menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi akan memastikan rangkaian kejadian serta keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan.

“Terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Kami juga akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas,” katanya.

BACA JUGA:Skutik Baru vs Bekas Oktober 2026, Mana Lebih Untung Dibeli?

BACA JUGA:Mobil Listrik Murah dengan Jarak Tempuh Terjauh, Ini Rekomendasinya

Kasus pencurian kabel rel kereta api di Prabumulih tersebut kini ditangani Sat Reskrim Polres Prabumulih. EM diproses dengan sangkaan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama pencurian fasilitas umum atau aset yang menunjang pelayanan publik. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mencegah gangguan terhadap fasilitas vital.

Curi Kabel Rel Kereta Api, Warga Sukaraja Dibekuk Tekab 11

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co  – aksi pendukung sistem perkeretaapian di jalur , kelurahan sukaraja, kecamatan prabumulih selatan, kota prabumulih, sumatera selatan terungkap.

sat reskrim polres prabumulih menangkap em (30), warga setempat, rabu (30/9) sekitar pukul 00.15 wib.

penangkapan dilakukan polres prabumulih dalam rangka operasi sikat 1 musi 2026. polisi menyebut em diduga mencuri enam kabel axle counter dengan total panjang 20 meter dan satu kabel sinyal sepanjang 20 meter.

pencurian tersebut menyebabkan pt kai mengalami kerugian materiel sekitar rp4.683.160. kasus itu kemudian dilaporkan ke polisi untuk diproses secara hukum.



setelah menerima laporan, personel sat reskrim polres prabumulih melakukan penyelidikan. petugas mengumpulkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku hingga memperoleh petunjuk mengenai seorang pria yang diduga terlibat.

informasi itu kemudian ditindaklanjuti pada rabu dini hari. kasat reskrim polres prabumulih akp jon kenedi, s.h., m.si., memerintahkan kanit pidum ipda anja satria wibawa, s.h., bersama team urc tekab 11 bergerak menuju lokasi keberadaan em.

petugas berhasil mengamankan em tanpa disebutkan adanya perlawanan. selanjutnya, tersangka dibawa ke sat reskrim polres prabumulih untuk menjalani pemeriksaan.

dalam pemeriksaan awal, em mengakui perbuatannya terkait pencurian kabel di jalur rel kereta api tersebut. polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.



barang bukti yang diamankan antara lain satu buah dodos besi, satu gulungan kabel, dan satu gulungan kawat. seluruh barang tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan.

“pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi sikat 1 musi 2026. kami menindaklanjuti informasi dan laporan yang masuk dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan,” ujar jon kenedi.

dia menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. polisi akan memastikan rangkaian kejadian serta keterkaitan barang bukti dengan tindak pidana yang dilaporkan.

“terhadap pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. kami juga akan terus mendalami perkara ini guna memastikan seluruh fakta terungkap secara jelas,” katanya.



kasus pencurian kabel rel kereta api di prabumulih tersebut kini ditangani sat reskrim polres prabumulih. em diproses dengan sangkaan pasal 477 kuhp tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan, terutama pencurian fasilitas umum atau aset yang menunjang pelayanan publik. pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mencegah gangguan terhadap fasilitas vital.

Tag
Share