BACAKORAN.CO - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengembalikan program Bantuan Subsidi Upah pada tahun 2026 dengan menyasar 13,3 juta pekerja di seluruh tanah air.
Dana segar sebesar Rp900 ribu siap dicairkan sekaligus ke rekening masing-masing penerima mulai periode Oktober ini, yang diharapkan mampu mendongkrak daya beli kelas pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
Keputusan Resmi Kabinet Prabowo
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memastikan kelanjutan program bantalan sosial ini.
Anggaran fantastis yang mencapai hampir Rp12 triliun telah disiapkan oleh kas negara untuk membiayai program tersebut hingga Desember 2026.
BACA JUGA:Dua Pencuri Mesin Air Kolam Renang Dibekuk dalam 9 Jam Setelah Beraksi
"Keputusan pencairan BSU merupakan hasil rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto," ujar Airlangga Hartarto.
Setiap pekerja yang masuk dalam kriteria nantinya akan mendapatkan hak sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun guna mempercepat perputaran uang dan efisiensi penyaluran, pemerintah mengambil kebijakan merapel pencairan tersebut selama tiga bulan sekaligus menjadi Rp900 ribu pada Oktober ini.
Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2026
Mengenai detail persyaratan spesifik, Kementerian Ketenagakerjaan saat ini masih menggodok regulasi turunan.
Jika mengacu pada aturan pelaksanaan tahun sebelumnya, syarat mutlak penerima adalah Warga Negara Indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan batasan upah maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Pekerja diminta untuk tidak mudah percaya informasi tidak resmi dan tetap sabar menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru yang akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum penguatan.
BACA JUGA:Reshuffle Kabinet: Listyo Sigit Geser ke KSP, Suyudi Pimpin Polri
Cara Mudah Cek Status Penerima BSU
Bagi para pekerja yang ingin memastikan namanya terdaftar, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah.
Saat ini, sistem pendataan sedang dalam tahap sinkronisasi untuk periode 2026, sehingga pekerja diimbau untuk secara berkala melakukan pengecekan.
Resmi! BSU 2026 Cair Rp900 Ribu Oktober Ini ke Rekening Pekerja, Begini Cara Ceknya
Deby Tri
Deby Tri
bacakoran.co - pemerintah republik indonesia secara resmi mengembalikan program bantuan subsidi upah pada tahun 2026 dengan menyasar 13,3 juta pekerja di seluruh tanah air.
dana segar sebesar rp900 ribu siap dicairkan sekaligus ke rekening masing-masing penerima mulai periode oktober ini, yang diharapkan mampu mendongkrak daya beli kelas pekerja di tengah dinamika ekonomi nasional.
keputusan resmi kabinet prabowo
menteri koordinator bidang perekonomian telah memastikan kelanjutan program bantalan sosial ini.
anggaran fantastis yang mencapai hampir rp12 triliun telah disiapkan oleh kas negara untuk membiayai program tersebut hingga desember 2026.
"keputusan pencairan bsu merupakan hasil rapat terbatas bersama presiden prabowo subianto," ujar airlangga hartarto.
setiap pekerja yang masuk dalam kriteria nantinya akan mendapatkan hak sebesar rp300 ribu per bulan.
namun guna mempercepat perputaran uang dan efisiensi penyaluran, pemerintah mengambil kebijakan merapel pencairan tersebut selama tiga bulan sekaligus menjadi rp900 ribu pada oktober ini.
syarat dan kriteria penerima bsu 2026
mengenai detail persyaratan spesifik, kementerian ketenagakerjaan saat ini masih menggodok regulasi turunan.
jika mengacu pada aturan pelaksanaan tahun sebelumnya, syarat mutlak penerima adalah warga negara indonesia yang terdaftar sebagai peserta aktif bpjs ketenagakerjaan dengan batasan upah maksimum rp3,5 juta per bulan.
pekerja diminta untuk tidak mudah percaya informasi tidak resmi dan tetap sabar menunggu peraturan menteri ketenagakerjaan terbaru yang akan segera diterbitkan sebagai landasan hukum penguatan.
cara mudah cek status penerima bsu
bagi para pekerja yang ingin memastikan namanya terdaftar, proses pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi pemerintah.
saat ini, sistem pendataan sedang dalam tahap sinkronisasi untuk periode 2026, sehingga pekerja diimbau untuk secara berkala melakukan pengecekan.
langkah pertama untuk mengecek status adalah dengan membuka situs resmi di alamat bsu.kemnaker.go.id melalui peramban.
kemudian gulir layar hingga menemukan menu pengecekan nik penerima
pekerja cukup memasukkan 16 digit angka nomor induk kependudukan sesuai ktp secara teliti, melengkapi kode keamanan atau captcha yang muncul di layar, lalu menekan tombol cek status.
sistem akan secara otomatis memverifikasi identitas dan menampilkan informasi apakah pekerja tersebut berhak menerima dana bantuan subsidi upah tahun ini.