Buron Curanmor di PALI Ditangkap, Pisau 24 Sentimeter Disita Polisi
DPO Curanmor tertangkap bawa Sajam--
BACAKORAN.CO – Pelarian seorang pria berinisial A (39), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, berakhir pada Rabu (7/10/2026).
Personel Polsek Talang Ubi menangkap pria yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.
Saat ditangkap di depan rumahnya sekitar pukul 13.00 WIB, polisi menemukan sebilah pisau sepanjang 24 sentimeter yang diselipkan di pinggangnya.
Dari penangkapan itu polisi membuka perkara baru. A diduga menguasai dan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak. Polisi juga menyebut pria tersebut menggunakan pisau untuk melakukan perlawanan ketika petugas hendak mengamankannya.
BACA JUGA:Ngamuk Bawa Sajam, Ditangkap Polisi, Ternyata Buronan Pelaku Curanmor OKU Timur
BACA JUGA:Dimarahi Ayah, Kakak Diduga Ikut-Ikutan, Adik Emosi Tusuk Kakak Dengan Sajam Hingga Tewas
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menjelaskan, petugas awalnya mendatangi lokasi untuk menangkap A yang telah masuk DPO dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan.
Namun, saat proses penangkapan berlangsung, polisi mendapati senjata tajam terselip di pinggang pria tersebut.
“Pada saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka menyimpan dan menguasai satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau tersebut kemudian digunakan tersangka untuk melakukan perlawanan terhadap petugas,” ujar Ardiansyah.
Personel di lapangan akhirnya berhasil mengamankan A beserta barang bukti. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Usulan Rocky Gerung: Gibran Harus Mundur Demi Cegah Kerusuhan dan Stigma Presiden
Barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau dengan panjang sekitar 24 sentimeter. Senjata tajam tersebut memiliki gagang dan sarung berbahan kayu.
Polisi memproses A atas dugaan tindak pidana membawa atau menguasai senjata penikam maupun penusuk tanpa hak. Penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Kapolsek Talang Ubi mengatakan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan tersangka. Petugas juga menyusun administrasi penyidikan sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Selanjutnya kami akan melengkapi mindik berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya,” jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Resmi Dicabut, Kembali Dijebloskan ke Lapas Tangerang
BACA JUGA:4 Jurusan Kesehatan dengan Reputasi Kerja Terkuat, Mana Pilihanmu?
Setelah berkas penyidikan dilengkapi, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa untuk menentukan tahapan penanganan perkara berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan warga Simpang Tais yang berstatus DPO curat ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Polisi menegaskan, penindakan dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten PALI.
Meski demikian, dugaan kepemilikan senjata tajam dan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat A merupakan dua hal yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Status tersangka tidak menghapus hak yang bersangkutan untuk memperoleh pemeriksaan secara adil sesuai peraturan perundang-undangan.