Begini Aturan Pesangon PHK yang Baru, Perusahaan Harus Siapkan Dana Cadangan
Prof. Dr. Ir. Yassierli, S.T., M.T., Ph.D.--
BACAKORAN.CO – Pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi mendapat perlindungan pesangon lebih besar setelah DPR RI mengesahkan Undang-Undang (UU) Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa (6/10/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan, aturan baru menghapus pengali pesangon 0,5 kali sehingga perhitungan pesangon minimal menggunakan pengali satu kali ketentuan yang berlaku.
Yassierli menyampaikan perubahan tersebut seusai pengesahan UU dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Menurut dia, ketentuan baru juga membatasi ruang perusahaan untuk melakukan PHK dengan mudah, termasuk dengan alasan efisiensi.
BACA JUGA:UU Ketenagakerjaan Disahkan, 9 Hak Baru Pekerja yang Wajib Kamu Tahu
BACA JUGA:Tok Palu Hari Ini Aturan Baru RUU Ketenagakerjaan Bawa Kabar Gembira Buat Ojol dan Buruh Cek Poin Pentingnya
“Iya, minimal satu kali. Tapi jelas kalau kemarin masih ada istilahnya pesangon pengalinya 0,5 itu tentu sudah tidak ada lagi,” kata Yassierli.
Dia menegaskan, penghapusan pengali 0,5 kali menjadi salah satu perubahan penting dalam aturan pesangon pekerja. Besaran hak yang diterima karyawan tetap bergantung pada ketentuan perhitungan pesangon dan masa kerja masing-masing.
“Jadi tidak ada lagi pengali yang 0,5 dan tidak ada juga alasan perusahaan mem-PHK dengan mudah, alasannya apakah karena efisiensi dan seterusnya,” ujarnya.
Dana Cadangan Pesangon Disiapkan
Selain mengubah skema pesangon PHK, UU Pelindungan Ketenagakerjaan mengatur pembentukan dana cadangan pesangon.
BACA JUGA:Empat Flyover Muara Enim Ditargetkan Rampung Desember 2027
BACA JUGA:Pelatih Persebaya Kuliti Kekuatan Isenmulang Kalteng FC, Jaminan 3 Poin?
Kebijakan ini disiapkan untuk mengantisipasi persoalan perusahaan yang mengaku tidak memiliki dana saat harus memenuhi kewajiban membayar hak pekerja yang terkena PHK.
Yassierli menyebut, dalam praktiknya, ada perusahaan yang kesulitan memenuhi kewajiban tersebut karena alasan keterbatasan keuangan.
“Realita sekarang kalau kita lihat ternyata ketika perusahaannya itu ingin membayar dana pesangon alasannya ‘kami sudah tidak punya dana’ dan seterusnya,” ucapnya.
Melalui UU baru, pemerintah menyiapkan landasan hukum untuk pembentukan dana cadangan tersebut. Namun, mekanisme pengumpulan, pengelolaan, dan pelaksanaannya masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
BACA JUGA: Buron Curanmor di PALI Ditangkap, Pisau 24 Sentimeter Disita Polisi\
BACA JUGA:Persib Comback Benamkan Port FC 3-1, Debut Manis!
Artinya, pekerja masih perlu menunggu aturan turunan untuk mengetahui bagaimana skema dana cadangan pesangon diterapkan dan bagaimana mekanisme itu menjamin pembayaran hak ketika PHK terjadi.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri menegaskan, aturan baru tidak langsung berlaku setelah disahkan DPR. UU tersebut memiliki masa transisi satu tahun sejak diundangkan.
“(Mulai berlakunya) satu tahun sejak ditetapkan menjadi Undang-Undang,” kata Indah.
Pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Dolar AS di Rp17.945, Harga Minyak Dunia Naik ke US$91,11, Emas di US$4.140
Sebelum perubahan ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 mengatur pengali pesangon berbeda berdasarkan alasan PHK. Dalam kondisi tertentu, seperti efisiensi, kerugian perusahaan, kepailitan, atau pelanggaran setelah surat peringatan ketiga, pengali 0,5 kali dapat berlaku.
Dengan perubahan tersebut, pekerja diharapkan memperoleh kepastian lebih baik mengenai hak pesangon saat kehilangan pekerjaan.
Meski begitu, penerapan ketentuan baru tetap menunggu UU diundangkan, masa transisi berakhir, serta aturan pelaksana diterbitkan.