bacakoran.co

Kapolda Sumsel 'Ditantang' LBH Bersih-Bersih, Oknum Penyidik Polres Prabumulih Disorot

Aksi massa LBH Palembang di depan Mapolda Sumsel, Senin (12/10)--

BACAKORAN.CO – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Rony Samtana dituntut menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum penyidik Polres Prabumulih.

Desakan itu disampaikan Koordinator massa dari LBH Palembang, Miftah, saat berunjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Senin (12/10/2026).

Dia meminta Propam mengusut dugaan manipulasi barang bukti dan keterangan saksi dalam perkara pidana yang menyeret mantan anggota DPRD Sumsel H Eddy Rianto SH.

Miftah menilai, dugaan penyimpangan tersebut harus menjadi perhatian serius pimpinan Polda Sumsel yang baru.

BACA JUGA:Kapolri Suyudi Ganti Semua Kapolda se-Pulau Jawa Sehari Usai Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Video Viral Perwira Polisi Pukul Driver di Sumbar, Kapolda Perintahkan Propam Usut Tuntas

Menurut dia, penegakan hukum yang transparan menjadi ujian bagi kepolisian untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “Dan mari kita mulai dari oknum MS yang bertugas di Polres Prabumulih,” ujar Miftah kepada wartawan seusai aksi.

Didampingi dua rekannya, Mahendra dan Akbar, Miftah membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dituding dilakukan penyidik berinisial MS.

Dia menyebut, sejak awal penanganan perkara, penyidik diduga merekayasa proses hukum, memanipulasi, hingga menghilangkan barang bukti.

Pertama, Miftah menuding penyidik tidak memasukkan bukti transfer pembayaran utang dari terdakwa kepada pelapor ke dalam alat bukti perkara. Padahal, menurut dia, pembayaran sebesar Rp350 juta telah dilakukan sebelum laporan polisi diajukan.

BACA JUGA:Polda Sumsel Kirim 75 Personel Brimob ke Papua Tengah, Operasi Amole II Dimulai

BACA JUGA:Mantap! Timnas Putri Lolos Piala Asia U-17 Putri 2027, Begini Kata Ketum PSSI

Akibatnya, perkara yang menurut pihaknya berawal dari persoalan utang piutang itu diproses sebagai tindak pidana penipuan.

Kedua, Miftah menyoroti pemberian bahan pemeriksaan kepada ahli pidana. Dia menduga penyidik hanya menyampaikan resume perkara dan kuitansi pinjaman modal usaha tanpa menyertakan bukti transfer pembayaran Rp350 juta.

Ketiga, Miftah mempersoalkan kesaksian MS dalam sidang di Pengadilan Negeri Prabumulih pada 21 Juli 2026. Menurut dia, penyidik menyampaikan adanya tambahan permintaan uang Rp200 juta dari terdakwa kepada pelapor Romadonsyah.

Namun, Miftah menyatakan transaksi tersebut tidak pernah terjadi dan mengacu pada rekening koran terdakwa sebagai pembanding.

BACA JUGA:Niat Damai, Siswi SMA di Palembang Malah Dikeroyok Lima Teman

BACA JUGA:Super League 2026/27: Sekali Menang Java United Naik 4 Peringkat

Keempat, dia menyinggung pembuatan berita acara sumpah terhadap para saksi yang, menurut keterangannya, ditandatangani para saksi dan penyidik. Miftah meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau sampai Propam tidak menemukan hal-hal seperti yang terkait yang tadi sudah kita sampaikan, jangan-jangan dan patut diduga adanya indikasi bahwa Propam melindungi anggota yang nakal,” tegasnya.

Selain perkara penipuan, Miftah juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik yang disebut telah dilaporkan ke Polres Prabumulih sekitar empat bulan sebelumnya. Dia menilai penanganan laporan itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Miftah menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polda Sumsel. Dia mendesak Propam melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tegas.

BACA JUGA:Serangan Houthi Guncang Riyadh, Kemlu Verifikasi WNI Korban Luka

BACA JUGA:10 Manfaat Ajaib Air Rebusan Jahe untuk Kesehatan, Turunkan Kolesterol Hingga Cegah Kanker

Kapolda Sumsel 'Ditantang' LBH Bersih-Bersih, Oknum Penyidik Polres Prabumulih Disorot

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co – kapolda sumatera selatan dituntut menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan polres prabumulih.

desakan itu disampaikan koordinator massa dari , miftah, saat berunjuk rasa di depan mapolda sumsel, senin (12/10/2026).

dia meminta propam mengusut dugaan manipulasi barang bukti dan keterangan saksi dalam perkara pidana yang menyeret mantan anggota dprd sumsel h eddy rianto sh.

miftah menilai, dugaan penyimpangan tersebut harus menjadi perhatian serius pimpinan polda sumsel yang baru.

menurut dia, penegakan hukum yang transparan menjadi ujian bagi kepolisian untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. “dan mari kita mulai dari oknum ms yang bertugas di polres prabumulih,” ujar miftah kepada wartawan seusai aksi.

didampingi dua rekannya, mahendra dan akbar, miftah membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dituding dilakukan penyidik berinisial ms.

dia menyebut, sejak awal penanganan perkara, penyidik diduga merekayasa proses hukum, memanipulasi, hingga menghilangkan barang bukti.

pertama, miftah menuding penyidik tidak memasukkan bukti transfer pembayaran utang dari terdakwa kepada pelapor ke dalam alat bukti perkara. padahal, menurut dia, pembayaran sebesar rp350 juta telah dilakukan sebelum laporan polisi diajukan.



akibatnya, perkara yang menurut pihaknya berawal dari persoalan utang piutang itu diproses sebagai tindak pidana penipuan.

kedua, miftah menyoroti pemberian bahan pemeriksaan kepada ahli pidana. dia menduga penyidik hanya menyampaikan resume perkara dan kuitansi pinjaman modal usaha tanpa menyertakan bukti transfer pembayaran rp350 juta.

ketiga, miftah mempersoalkan kesaksian ms dalam sidang di pengadilan negeri prabumulih pada 21 juli 2026. menurut dia, penyidik menyampaikan adanya tambahan permintaan uang rp200 juta dari terdakwa kepada pelapor romadonsyah.

namun, miftah menyatakan transaksi tersebut tidak pernah terjadi dan mengacu pada rekening koran terdakwa sebagai pembanding.



keempat, dia menyinggung pembuatan berita acara sumpah terhadap para saksi yang, menurut keterangannya, ditandatangani para saksi dan penyidik. miftah meminta seluruh dugaan tersebut diperiksa secara menyeluruh melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“kalau sampai propam tidak menemukan hal-hal seperti yang terkait yang tadi sudah kita sampaikan, jangan-jangan dan patut diduga adanya indikasi bahwa propam melindungi anggota yang nakal,” tegasnya.

selain perkara penipuan, miftah juga mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ite) serta pencemaran nama baik yang disebut telah dilaporkan ke polres prabumulih sekitar empat bulan sebelumnya. dia menilai penanganan laporan itu belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

miftah menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke polda sumsel. dia mendesak propam melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan tegas.

menurut dia, dugaan pelanggaran itu tidak hanya berkaitan dengan kode etik, tetapi juga perlu ditelaah dari sisi pidana apabila ditemukan unsur yang memenuhi ketentuan hukum.

hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak polres prabumulih maupun propam polda sumsel mengenai tudingan tersebut.

seluruh dugaan yang disampaikan miftah perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tag
Share