BACAKORAN.CO - Polisi Serahkan 5 Tersangka Kasus Korupsi RS Regional Aceh Tengah keepada kejaksaan beserta Barang Bukti.
Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh Menyerahkan 5 Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Pembangunan RS Regional Aceh Tengah.
Tim Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh melaksanakan tahap II atau penyerahan 5 tersangka beserta barang bukti kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Rujukan Regional Aceh Tengah kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Pada Rabu Tanggal 8 Mei 2024.
“Benar, sudah kami serahkan baik tersangka maupun barang bukti kasus runtuhnya RS Regional Aceh Tengah ke jaksa untuk disidangkan,” Terang Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, usai penyerahan tahap II itu berlangsung.
BACA JUGA:Founder Sriwijaya Air Terjerat Kasus Korupsi Timah, Perusahaan Angkat Bicara, Simak Penjelasannya!
Winardy menerangkan, pada tahap II tersebut ada empat berkas perkara yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka.
Ia menjelaskan, berkas tersangka SM selaku KPA, JM selaku PPTK dan KB selaku konsultan pengawas berkasnya terpisah atau masing-masing.
Sedangkan SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana diserahkan dalam satu berkas.
“Ada empat berkas yang diserahkan ke jaksa dengan lima tersangka. Selanjutnya, proses hukum itu menjadi ranah kejaksaan untuk disidangkan,” Ungkap Winardy.
Sebelumnya, penyidik telah merampungkan atau P-21 kasus dugaan korupsi pada pembangunan RS Rujukan Regional Aceh Tengah yang anggarannya bersumber dari APBA Otsus tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp7.327.405.000.
Dalam kasus tersebut, penyidik telah menetapkan lima tersangka, yaitu SM selaku KPA, JM selaku PPTK, KB selaku konsultan pengawas, SB selaku Direktur PT SBK dan HD selaku pelaksana.