Setelah melakukan aksinya, KA bersikap seolah tidak terjadi apa-apa.
Ia bahkan ikut mencari korban bersama warga saat bocah tersebut dilaporkan hilang oleh keluarganya.
Jasad korban ditemukan oleh sang ayah pada Minggu malam, sekitar 12 jam setelah dilaporkan hilang.
Penemuan ini memicu penyelidikan intensif oleh kepolisian.
BACA JUGA:Ngeri, Tersangkut di Roda Lokomotif Kereta Api, Tangan Bocah Remuk, Nyawanya Masih Tertolong
Polisi memeriksa delapan saksi dan menggunakan bukti forensik serta hasil autopsi untuk mengungkap pelaku.
KA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Atas perbuatannya, KA dijerat dengan pasal terkait pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu waspada dan menjaga anak-anak mereka, terutama saat ditinggalkan sendirian di rumah.
Warga Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang, digemparkan oleh penemuan jasad Salsabila, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun, di dalam karung yang tersimpan di gudang rumahnya.
Penemuan ini memunculkan duka mendalam bagi keluarga dan menimbulkan tanda tanya besar terkait penyebab kematian korban.
Penemuan tragis ini terjadi pada malam hari, saat ayah korban mendapati sebuah karung mencurigakan di gudang rumah.
Setelah karung tersebut dibuka, sang ayah menemukan putrinya dalam kondisi tak bernyawa.
BACA JUGA:Heboh! Ibu di Antapani Bandung Diculik Pria Bersenjata Api, Anak Mohon Bantuan dan Polisi Selidiki