Terungkap Harta Sandra Dewi Kena Sita Negara Walaupun Pisah Harta, Nominalnya Sampai Puluhan Miliar!

Selasa 24 Dec 2024 - 17:31 WIB
Reporter : Yudha IP
Editor : Yudha IP

BACAKORAN.CO - Meskipun Harvey dan Sandra Dewi telah memisahkan harta benda mereka, aset bernilai Rp 33 miliar milik Sandra Dewi juga terkena sanksi disita oleh negara.

Hal ini menimbulkan banyak kebingungan dan kekhawatiran di kalangan Sandra Dewi dan keluarganya.

Dikarenakan suaminya Harvey Moeis seorang pengusaha yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah, dijatuhi hukuman penjara 6,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain itu, Harvey juga diminta membayar kompensasi Rp 210 miliar atas kerugian negara.

BACA JUGA:Netizen Kegocek! 88 Tas Mewah Sandra Dewi Ternyata Bukan dari Suaminya Harvey Moeis, Takut Disita?

BACA JUGA:Rumah Mewah Sandra Dewi di Melbourne Australia Ditawarkan di Airbnb, Tarif Sewanya Segini per Malam!

Jika ganti rugi ini tidak terbayar, aset pribadi Harvey akan disita oleh negara.

Diketahui bahwa aset yang disita tersebut adalah tanah dan bangunan di beberapa wilayah di Jakarta.

Gak cuma itu aja, tapi ada beberapa mobil mewah seperti Ferrari, Rolls-Royce, Vellfire, Porsche, dan Mini Cooper.

Dan juga ada lagi barang mewah Sandra Dewi sekitar 88 tas branded dan 141 perhiasan hingga logam mulia.

Keputusan vonis Vonis Harvey Moeis yang melakukan korupsi Rp300 Triliun dijatuhkan 6,5 tahun penjara menuai reaksi publik, berikut selengkapnya.

BACA JUGA:Heboh! Sandra Dewi Diduga Ambil Job Baru, Hidup Mulai Susah Efek Rekening Bank Diblokir Kejagung?

Hasil vonis Harvey Moeis telah ditetapkan hari ini pada 23 Desember 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Harvey Moeis divonis dengan 6,5 tahun penjara dan membuat banyak reaksi netizen.

Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis lebih rendah dibandingan tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun penjara.

Kategori :