"Ada surat yang saya kirim ke Mahkamah Agung untuk meminta fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Surat itu diajukan karena adanya perbedaan tafsir antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara caleg yang meninggal dunia," ujar Yasonna usai diperiksa di gedung KPK.
BACA JUGA:KPK Temukan Dokumen di Bekas Mobil yang Digunakan Harun Masiku 2 Tahun Lalu, Begini Menurut KPK...
BACA JUGA:Sudah Terparkir Bertahun-tahun, Penyidik Temukan Bekas Mobil Harun Masiku, Bisakah Tertangkap?
Menurutnya, surat tersebut dimaksudkan untuk memastikan ada pertimbangan hukum yang jelas terkait diskresi partai dalam penetapan calon terpilih.
Perkembangan Kasus Harun Masiku
Kasus ini juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Hasto diduga terlibat dalam upaya suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
BACA JUGA:Penangkapan Harun Masiku Prioritas Utama KPK, Deputi Penindakan Dibekali Surat Tugas Baru
KPK terus mendalami dugaan aliran dana suap dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus ini.
Termasuk peran Yasonna sebagai salah satu pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.