Terkuak! Oknum Bea Cukai Diduga Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Emas, KPK Sita Rp40,5 Miliar
KPK memperlihatkan barang bukti hasil OTT di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).--KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI
BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Dalam perkara ini, KPK menemukan adanya rumah aman atau safe house yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang tunai dan logam mulia hasil tindak pidana suap.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan safe house tersebut diduga disiapkan secara khusus oleh oknum pejabat Bea Cukai.
“Diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan,” kata Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (5/2/2026).
BACA JUGA:OTT KPK di Pajak dan Bea Cukai, Menkeu Purbaya Tegaskan Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi
BACA JUGA:Kasus Beras Ilegal Sabang: 250 Ton Disita, Menkeu Purbaya Ancam Hukuman Bea Cukai
Terkait kepemilikan rumah aman tersebut, KPK menyebut masih melakukan penelusuran.
“Punyanya siapa? Nanti kami cek dulu ya,” ujarnya.
Dalam penindakan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi, termasuk safe house dan kediaman para tersangka.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan di beberapa tempat yang diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana.
BACA JUGA:Heboh! Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Pilih Diam Soal Skandal Ekspor Limbah Sawit, Kenapa?
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Asep Guntur Rahayu.
Total nilai barang bukti yang disita KPK mencapai Rp40,5 miliar.