“Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” demikian bunyi Pasal 222 yang kini dicabut.
BACA JUGA:Pandangan Mahfud MD Terhadap Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu 2024 Tetap Coblos Caleg
Implikasi Besar untuk Demokrasi Indonesia
Keputusan ini membuka peluang besar bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Sehingga diharapkan dapat memperkaya pilihan rakyat dalam Pilpres mendatang.
Tags : #putusan mk
#presidential threshold
#pencalonan presiden
#mahkamah konstitusi
#inkonstitusional
#ambang batas
Kategori :
Terkait
Senin 17 Nov 2025 - 21:17 WIB
Skandal Ijazah Arsul Sani: DPR Dituduh Lalai, Ketua Komisi III Angkat Bicara!
Senin 17 Nov 2025 - 18:03 WIB
Heboh! Tuduhan Ijazah Palsu Arsul Sani, Dubes RI Polandia Jadi Saksi Wisuda Asli
Kamis 13 Nov 2025 - 18:54 WIB
Gugatan Ditolak! MK Tegaskan Jabatan Kapolri Tak Bisa Selevel Menteri dan Tak Seiring Masa Jabatan Presiden
Rabu 10 Sep 2025 - 18:43 WIB
Ferry Irwandi Dituding Adu Domba Warga dengan TNI-Polri, Begini Responsnya
Jumat 29 Aug 2025 - 12:23 WIB
MK Ketok Palu! Inilah Nama-Nama Wamen Rangkap Jabatan Komisaris BUMN yang Terancam Mundur
Terpopuler
Kamis 11 Dec 2025 - 13:00 WIB
Kulkas Mini Midea MDRD86FGG50ID 50 Liter Hemat Listrik 80 Watt, Cocok untuk Kos dan Apartemen!
Kamis 11 Dec 2025 - 16:27 WIB
Estimasi Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp100 Juta, Ini Syarat, Cara Daftar dan Tabel Cicilannya
Kamis 11 Dec 2025 - 13:45 WIB
Perbandingan AC Gree N1A vs Moo 5S: Mana yang Lebih Hemat Listrik dan Efisien?
Kamis 11 Dec 2025 - 13:51 WIB
Mobil MBG Tabrak 19 Siswa dan 1 Orang Guru SD di Cilincing, Sopir Mengaku Salah Injak Pedal, Ini Kronologinya!
Kamis 11 Dec 2025 - 13:34 WIB
7 Ban Motor Murah Dibawah Rp150 Ribu Cocok Perjalanan Harian Grip Keras Siap Ajak Nikung Pol!
Terkini
Jumat 12 Dec 2025 - 11:41 WIB
5 Cara Merawat Ban Motor di Musim Hujan yang Bikin Riding Lebih Aman, Langsung Cek di Bagian ini!
Jumat 12 Dec 2025 - 10:45 WIB
Nafsu Besar Semen Padang, Impor 2 Pemain Menatap Putaran 2 Super League
Jumat 12 Dec 2025 - 10:45 WIB
5 Rekomendasi Mobil untuk Driver Online 2026 yang Irit BBM dan Murah Perawatan, Bikin Order Ngalir Terus!
Jumat 12 Dec 2025 - 10:29 WIB
Syarat Timnas Indonesia U22 Lolos Semifinal SEA Games 2025 Thailand
Jumat 12 Dec 2025 - 10:12 WIB
Arus Deras, Jembatan Muara Dua Ambruk, Anggota Polisi dan TNI Nyaris Tewas
Jumat 12 Dec 2025 - 10:06 WIB
Laris di Kalangan Ojol! 5 Daftar Ban Tubeless Motor Matic Terbaik 2026 Paling Stabil Saat Menikung
Jumat 12 Dec 2025 - 09:33 WIB
Indonesia Dikepung Dua Bibit Siklon Tropis, BMKG Ingatkan Potensi Banjir Sumatera Bisa Meluas
Jumat 12 Dec 2025 - 09:00 WIB
Tak Hanya Terima Suap Rp5,8 M, Bupati Lampung Tengah Sempat Goda Jurnalis 'Kamu Cantik' sebelum Ditahan
Jumat 12 Dec 2025 - 08:47 WIB
Sejarah dari Bola Basket 3x3, Timnas 3x3 Putri Raih Emas Pertama SEA Games!
Jumat 12 Dec 2025 - 08:34 WIB