Dari penggeledahan, ditemukan uang tunai sebesar Rp75 juta, dokumen-dokumen penting, serta mata uang asing berupa pecahan dolar Singapura.
BACA JUGA:Ribuan Massa Desa Talang Kemang dan Desa Mainan Gelar Aksi Damai di Kantor DPRD Sumsel
BACA JUGA:Bank SumselBabel Langsung Gas Pol! Kuasai Klasemen Proliga 2025 Usai Gasak Garuda Jaya di Jatidiri
“OTT ini dilakukan atas dasar data yang telah terkumpul dengan lengkap. Penangkapan berlangsung di kantor Disnakertrans Sumsel,” tambah Hutamrin.
Kini, Deliar Marzoeki dan asistennya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk pengembangan penyidikan.
Sementara itu, istri muda Deliar juga masih dalam pemeriksaan intensif untuk mengungkap keterlibatannya dalam kasus ini.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Sumsel Bela Keluarga Lady Aurellia, Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang
Kasus ini menjadi sorotan publik, tidak hanya karena besarnya nominal uang yang terlibat, tetapi juga karena posisi strategis Deliar sebagai pejabat tinggi pemerintahan.
Masyarakat menantikan langkah tegas dari Kejaksaan untuk membongkar praktik gratifikasi yang telah meresahkan ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat lain untuk tidak menyalahgunakan jabatan mmereka
Kejaksaan memastikan akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk jika ada aliran dana ke pihak-pihak lain.
BACA JUGA:Kabar Baru! Datuk Penganiayaan Dokter Koas Statusnya Belum Dipecat dari Pegawai Honorer BBPJN SUMSEL
BACA JUGA: Begini Komposisi Penilaian CPNS Kemenag Sumsel, 50 Persen Nilai SKB CAT
Akankah kasus ini menjadi titik awal reformasi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel?