Beroperasi Selama Satu Tahun
Komunitas ini disebut telah beroperasi selama lebih dari satu tahun.
Selama periode tersebut, pesta seks swinger telah diselenggarakan setidaknya 10 kali, dengan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bali.
Tindakan Hukum
Pasangan IG dan KS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
BACA JUGA:Selebgram Eks Caleg Asal Aceh Sebar Video Asusila di Live Tiktok Berhasil Ditangkap!
BACA JUGA:Pelaku Perekam Video Asusila Ibu dan Anak di Kuningan, Berhasil Ditangkap!
Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Mereka dikenakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dan Pasal 4 Jo Pasal 29, Pasal 7 Jo Pasal 33, dan Pasal 8 Jo Pasal 34 UU Pornografi.
Selain itu, pihak kepolisian juga sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aktivitas ilegal ini.