Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah

Selasa 14 Jan 2025 - 20:18 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

Pengacara lainnya, Patra Zein, menyebut pihaknya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK. Alasannya, Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan.

“Surat penundaan pemeriksaan sudah kami sampaikan. Dasarnya adalah permohonan praperadilan yang sedang berlangsung dan hanya memakan waktu tujuh hari. Kami harap KPK memberikan kesempatan hingga putusan praperadilan keluar,” jelas Patra.

Kasus yang Melibatkan Harun Masiku

Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024.

BACA JUGA:Mangkir dari Panggilan KPK dan Minta Penjadwalan Ulang, Di mana Keberadaan Hasto?

BACA JUGA:Dijadwalkan Diperiksa KPK sebagai Tersangka Hari Ini, Akankah Hasto Langsung Ditahan?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan Hasto diduga memberikan suap bersama Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU RI, untuk memuluskan PAW di DPR.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020. Wahyu Setiawan, orang kepercayaannya Agustiani Tio, dan pihak swasta Saeful Bahri telah divonis bersalah atas suap Rp 600 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR.

Hasto diduga berperan aktif dalam kasus ini, termasuk menyuruh Donny Tri Istiqomah, seorang pengacara, menyusun kajian hukum dan melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil Sumatera Selatan 1.

Kategori :