SLIK Jelek, Apakah Masih Bisa Kredit Rumah di Bank? Simak Penjelasan OJK!

Rabu 15 Jan 2025 - 10:11 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Banyak faktor yang menjadi penentu bisa tidaknya seseorang mendapatkan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR).

Salah satunya yakni Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pastikan jika SLIK tidak jadi penentu utama lolos tidaknya pengajuan KPR.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menegaskan, SLIK bersifat netral dan bukan daftar hitam (blacklist) bagi calon debitur.

BACA JUGA:Viral Curhatan Calon Pekerja Gagal Karena BI Checking Jelek, Begini Cara Ceknya dan Tanggapan Bank Indonesia

BACA JUGA:Mau Lolos BI Checking, Begini Cara Cek dan Tips Meningkatkan Skor Kredit, Sudah Tau?

Menurutnya, SLIK hanya menjadi salah satu sumber informasi pada proses analisis kelayakan kredit.

“SLIK bukan penentu utama disetujui atau tidaknya pengajuan kredit," ujarnya dalam konferensi pers.

SLIK Sebagai Alat Bantu Informasi

Mahendra menjelaskan, SLIK dirancang untuk meminimalkan kesenjangan informasi antara lembaga jasa keuangan dan debitur.

BACA JUGA:4 Cara Cek BI Checking Online dan Offline, Simak Syarat dan Skornya di Sini!

BACA JUGA:Masuk Blacklist BI Checking? Jangan Khawatir, Ini Alternatif Beli Rumah dengan KPR tanpa BI Checking

Hal ini dilakukan demi mempercepat proses persetujuan kredit dan mengurangi risiko bagi penyedia layanan keuangan.

"SLIK yang terpercaya sangat penting untuk menjaga iklim investasi yang sehat di Indonesia," cetusnya.

Debitur dengan Kredit Bermasalah Masih Bisa Mendapatkan Kredit

Kategori :