BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan terhadap seorang satpam bernama Septian (37) di sebuah rumah mewah di Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, akhirnya menemui titik terang.
Abraham Michael, anak majikan dari rumah tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status Abraham dinaikkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan intensif.
"Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dan terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara," ujar Eko Prasetyo.
BACA JUGA:Tragis! Satpam Tewas di Rumah Mewah Lawang Gintung, Anak Majikan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Penggeledahan Rumah Mewah Diduga Milik Istri Muda Deliar Marzoeki, Bukti Baru Muncul Usai OTT
Selain itu, Kombes Pol Eko menambahkan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini.
Hal ini didasari temuan bahwa tersangka membeli pisau sebelum kejadian.
"Kami juga mendalami potensi penerapan Pasal 340 KUHP, jika ada bukti kuat pembunuhan berencana," jelasnya.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Abraham Michael positif menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis.
BACA JUGA: Neymar Beli Rumah Mewah di Miami, Akankah Trio MSN Jilid 2 Bakal Terwujud?
Tak hanya itu, ia diketahui memiliki sifat temperamental dan pernah terlibat insiden kekerasan, termasuk dugaan mencekik ibunya.
Insiden terjadi pada Jumat, 17 Januari 2025, di pagi hari.
Septian ditemukan tewas di pos satpam dengan luka tusuk di bagian dada dan kepala.