Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa di MK Dipercepat? Mendagri Tito Beberkan Alasannya!

Rabu 22 Jan 2025 - 12:16 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

BACAKORAN.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengusulkan percepatan pelantikan bagi kepala daerah terpilih yang tidak menghadapi sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengajukan opsi agar gubernur dan wakil gubernur tanpa sengketa dilantik pada 6 Februari 2025.

Sedangkan bupati atau wali kota tanpa sengketa dilantik pada 10 Februari 2025.

Hal ini disampaikan Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, hari ini, Rabu (22/1/2025).

BACA JUGA:Batal Ajukan Gugatan, RK - Suswono Akui Hasil Pilkada Jakarta 2024

BACA JUGA:Kesiapan KPU Jakarta Mempersiapkan Data dan Dokumen Dalam Menghadapi Potensi Sengketa Pilkada 2024 di MK

Rapat tersebut juga dihadiri Ketua KPU, Afifudin, dan sejumlah anggota dewan lainnya.  

Dua Pertimbangan Penting

Tito menjelaskan jika percepatan pelantikan kepala daerah definitif memiliki dua tujuan utama:  

1. Menjamin Kepastian Politik

BACA JUGA:Dari Pilkada 2024, Bawaslu Dapat “Oleh-Oleh” Tangani 902 Pelanggaran

BACA JUGA:PDIP Serukan Keadilan! Kumpulkan Bukti Keterlibatan Aparat di Pilkada 2024, Siap Gugat ke Mahkamah Konstitusi

Pelantikan yang cepat diharapkan dapat memberikan stabilitas politik di daerah, yang pada akhirnya berdampak positif pada situasi ekonomi, sosial, dan keamanan masyarakat.

2. Efisiensi Pemerintahan

Dengan segera dilantiknya kepala daerah definitif, pelaksanaan program strategis nasional dan visi misi kepala daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Kategori :