- Domisili, sebagai pengganti sistem zonasi.
BACA JUGA:Link Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Kota Palembang SD dan SMP Jalur Afirmasi 2024, Yuk Cek Moms
2. Zonasi Diganti dengan Sistem Domisili
Salah satu perubahan terbesar adalah penggantian istilah zonasi menjadi domisili.
Sistem ini tidak lagi hanya mempertimbangkan wilayah administratif, tetapi juga kedekatan fisik antara tempat tinggal siswa dengan sekolah.
“Istilah zonasi diubah menjadi domisili oleh Pak Menteri,” ungkap Biyanto.
BACA JUGA:SIMAK! Begini Ketentuan Jarak Rumah ke Sekolah Jalur Zonasi untuk SD, SMP, SMP dan SMK PPDB 2024
Perubahan ini juga bertujuan untuk mencegah manipulasi data tempat tinggal yang sering terjadi pada PPDB sebelumnya.
“Kami tidak lagi menggunakan Kartu Keluarga, tetapi berdasarkan domisili siswa. Ini untuk mengantisipasi praktik manipulasi, seperti munculnya alamat baru hanya untuk mendaftar sekolah,” jelasnya.
3. Kuota Afirmasi Lebih Besar
Kemendikdasmen pun menambah kuota afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
BACA JUGA:Tidak Ada Jalur Tes Untuk SMA Negeri, Begini Prosedur PPDB tahun 2024 di Sumsel
BACA JUGA:Investigasi Ombudsman! PPDB Diwarnai Suap-Maladministrasi. Berikut Modusnya?
“Persentase jalur afirmasi untuk siswa miskin dan disabilitas akan ditingkatkan lebih besar dibanding sebelumnya,” ujar Biyanto.