Pelanggar Tak Bisa Kabur Lagi! Cakra Presisi Kirim Tilang Otomatis via WhatsApp, Begini Cara Kerjanya!

Kamis 23 Jan 2025 - 09:57 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin

Dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi, pengendara yang tertangkap kamera E-TLE (baik statis maupun mobile) akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp.

BACA JUGA:Tindak Pelanggar Lalin, Polisi Kombinasikan Dua Skema Sanksi Tilang saat Operasi Patuh 2024, Apa Tuh?

BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya

“Data nomor telepon pengendara diperoleh saat mereka mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan,” jelas Latif.

Proses Tilang Otomatis

1. Notifikasi Tilang via WhatsApp

- Begitu pelanggaran terdeteksi, pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan tilang melalui nomor WhatsApp yang terdaftar di database.

BACA JUGA:1.000 Lebih Pelanggar Lalin Ditilang Etle, Mudik Lebaran 2024 Terjadi 214 Kecelakaan, Yang Meninggal Segini

BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024

2. Klarifikasi Pelanggaran

- Pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi dengan mengakses laman resmi http://etle-pmj.id.

- Pengendara perlu mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya.

3. Pembayaran Denda

BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar

BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!

- Setelah klarifikasi, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus segera dilunasi.

Kategori :