Dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terjadi, pengendara yang tertangkap kamera E-TLE (baik statis maupun mobile) akan menerima notifikasi tilang melalui WhatsApp.
BACA JUGA:Bingung! Marak Penipuan, Polisi Malah Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Ini Aturannya
“Data nomor telepon pengendara diperoleh saat mereka mendaftarkan kendaraan baru, memperpanjang STNK, atau melakukan mutasi kendaraan,” jelas Latif.
Proses Tilang Otomatis
1. Notifikasi Tilang via WhatsApp
- Begitu pelanggaran terdeteksi, pemilik kendaraan akan mendapatkan pesan tilang melalui nomor WhatsApp yang terdaftar di database.
BACA JUGA:Awas Kena Tilang! Korlantas Polri Terapkan Aturan Ganjil-Genap Jelang Mudik Lebaran 2024
2. Klarifikasi Pelanggaran
- Pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi dengan mengakses laman resmi http://etle-pmj.id.
- Pengendara perlu mengisi data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, kode referensi, dan lainnya.
3. Pembayaran Denda
BACA JUGA:Ini Dia Hacker Tulung Selapan Tersangka Penipuan File APK Surat Tilang yang Raup Uang Rp 2,4 Milyar
BACA JUGA:Kendaraanmu Berpotensi Kena Tilang Elektronik? Begini Cara Cepat Memeriksanya!
- Setelah klarifikasi, pelanggar akan menerima kode bayar yang harus segera dilunasi.