4. Sanksi Blokir Kendaraan
- Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi atau pembayaran, nomor polisi kendaraan akan diblokir.
- Pemilik kendaraan akan mengetahui status blokir saat melakukan pengurusan STNK di Samsat.
BACA JUGA:Pemprov DKI Jakarta Melaksanakan Tilang Uji Emisi untuk Menyelamatkan Udara Ibukota
“Kami akan memblokir nomor polisi kendaraan jika pelanggar tidak mengklarifikasi. Ini untuk memastikan semua pelanggar mematuhi aturan,” tambah Latif.
Target Penegakan Hukum
Ditlantas Polda Metro Jaya menargetkan penerapan Cakra Presisi mampu mengirimkan surat tilang untuk 120 juta pelanggaran.
“Kalau masih menggunakan sistem manual, hanya 0,01 persen pelanggar yang bisa ditindak. Dengan sistem ini, prosesnya akan jauh lebih maksimal,” ujar Latif.