BACA JUGA:Pagar Laut Sepanjang 30 KM di Tangerang Dibongkar! Lebih dari 2.000 Personel Dikerahkan
"Karena cacat prosedur dan cacat material, berdasarkan PP No. 18 Tahun 2021, selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun, maka Kementerian ATR/BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya ataupun membatalkan tanpa proses dan perintah dari pengadilan," ujar Nusron.
Saat ini, pihaknya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut.
"Hari ini sudah dipanggil dan dalam proses pemeriksaan oleh APIP, Aparatur Pengawas Internal Pemerintah, dalam arti di Inspektorat Jenderal. Karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya adalah lewat APIP," ujarnya.
Ia juga memerintahkan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya untuk juga akan memanggil Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB).
BACA JUGA:11 Rekomendasi Drama China Tentang Mahasiswa yang Wajib Ditonton, Ada Apa Saja Ya?
Pasalnya, KJSB diduga terlibat dalam pengukuran tanah sebelum penerbitan SHGB terkait proyek pagar laut tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyayangkan pembongkaran pagar laut misterius di Tangerang oleh TNI Angkatan Laut (AL) dn beberapa warga setempat pada Sabtu (18/1).
KKP merasa pembongkaran pagar laut itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
"Kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP," kata Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin.
Doni menyebut pembongkaran pagar tanpa koordinasi itu justru berpeluang mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:KKP Minta Tunda Bongkar Pagar Laut Tangerang, Panglima TNI Tetap Lanjut: Perintah Presiden!
Ia mengatakan KKP memilih berhati-hati dalam kasus ini, mempertimbangkan banyak hal dalam penyelidikan, terutama terkait keberlanjutan ekosistem di wilayah sekitarnya.
Ia pun berharap agar ke depan seluruh pihak terkait memperkuat koordinasi guna memastikan setiap langkah yang diambil tak hanya mendukung kepentingan bersama, tetapi juga sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Doni menekankan proses penyelidikan kasus ini terus berjalan, termasuk pemanggilan pihak-pihak yang diduga terkait.
"KKP tetap berkomitmen menjaga sinergi dengan TNI AL dan semua pemangku kepentingan lainnya demi menjaga kedaulatan laut Indonesia dan memastikan keberlanjutan sumber daya laut kita," ucapnya.