BACAKORAN.CO - Isra Mi’raj merupakan peristiwa luar biasa dalam sejarah Islam yang menandai perjalanan spiritual Nabi Muhammad SAW dari Masjidil Haram di Mekah ke Masjidil Aqsa di Palestina, kemudian naik ke langit untuk menerima perintah shalat.
Setiap tahunnya, umat Islam di berbagai belahan dunia memperingati Isra Mi’raj dengan berbagai cara.
Namun, apakah merayakan peristiwa ini diperbolehkan dalam Islam?
Para ulama dari empat mazhab besar Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali memiliki pandangan yang berbeda mengenai hukum perayaan Isra Mi’raj.
BACA JUGA:Mitos atau Fakta! Isra Miraj dalam Perspektif Sains, Apakah Mungkin Melintasi Ruang dan Waktu?
Berikut hukum merayakan Isra Mi'raj dalam 4 Mazhab.
1. Pandangan Mazhab Hanafi
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa merayakan Isra Mi’raj adalah bid’ah, yang berarti sesuatu yang tidak pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW, para sahabat, atau generasi setelahnya.
Dalam pandangan mereka, tidak ada dalil yang kuat dari Al-Qur'an maupun Hadis yang menunjukkan bahwa perayaan ini dianjurkan.
Mereka menekankan bahwa Islam telah menetapkan hari-hari besar yang wajib dirayakan, seperti Idul Fitri dan Idul Adha.
Oleh karena itu, menambahkan perayaan baru dianggap sebagai tindakan yang tidak disyariatkan dan sebaiknya dihindari.
2. Pandangan Mazhab Maliki
Berbeda dengan Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki menganggap merayakan Isra Mi’raj sebagai sunnah yang dianjurkan.
Selama dilakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam.