BACAKORAN.CO - Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mutilasi terhadap UK (29) warga Blitar yang tubuhnya ditemukan di dalam koper merah dan dibuang di Ngawi, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, menyatakan bahwa RTH adalah teman dekat atau kekasih korban.
Ia mengaku sebagai suami siri kepada tetangga di sekitar indekos tempat tinggal UK.
Kombes Farman menyebutkan bahwa ada setidaknya tiga motif yang mendorong pelaku membunuh korban.
BACA JUGA:Prabowo Subianto Terima Penghargaan Bergengsi dari Kerajaan Johor, Apa Maknanya?
Motif pertama adalah rasa cemburu yang muncul ketika pelaku mengetahui korban memasukkan laki-laki lain ke dalam kosnya.
"Pelaku ini sakit hati, cemburu karena korban ketahuan memasukkan laki-laki lain ke dalam kos korban, sementara tersangka ini di kos korban mengaku sebagai suami siri korban," kata Farman di Mapolda Jatim, Surabaya, dikutip bacakoran.co dari laman CNN Indonesia, Senin (27/1).
Motif kedua adalah rasa sakit hati karena korban sering meminta uang kepada tersangka.
Bahkan sebelum pembunuhan terjadi, tersangka sudah menyiapkan uang untuk korban.
BACA JUGA:Update! Polairud Ungkap Pembongkaran Pagar Laut Tangerang Sudah Dibongkar Sepanjang 15 KM
"Korban kerap minta uang kepada pelaku makanya pada saat tanggal 19 pada saat pertemuan di hotel di Kediri itu memang tersangka sudah menyiapkan uang Rp1 juta untuk diberikan kepada korban karena sebelumnya memang sudah ada chat-chat melalui WhatsApp," katanya.
Motif ketiga adalah rasa sakit hati karena korban menghina anak pelaku.
Kombes Farman menjelaskan bahwa korban pernah mendoakan anak pertama pelaku untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) ketika dewasa.