Salah satu korban bahkan mengungkapkan bahwa peristiwa pencabulan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2021.
BACA JUGA:Biadab! Aksi Bejad Guru Ngaji Dibangka Belitung yang Cabuli Murid Dibawah Umur
BACA JUGA:Bejat! Seorang Guru Outsourcing TK Sleman Cabuli 22 Orang Laki-Laki, Mayoritas Anak Dibawah Umur
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memanggil pelaku untuk dimintai keterangan pada 27 dan 30 Desember 2024.
Namun, W tidak hadir dan justru melarikan diri. Berkat kerja keras tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Ranc Pinang, Desa Sehat, Kecamatan Petir, Serang, Banten.
Polisi melakukan pengamatan melalui CCTV dan analisis IT untuk melacak keberadaan pelaku, yang ternyata bersembunyi di wilayah Serang.
BACA JUGA:2 Kakek di Bandung Barat Cabuli Cucunya yang Berusia 11 Tahun, Ini 5 Faktanya!
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Termasuk uang tunai lebih dari Rp 21 juta, tiga unit handphone, beberapa kartu ATM milik W, serta baju koko, sarung, dan peci yang digunakan pelaku.
W kini dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pihak berwenang, mengingat dampak yang ditimbulkan terhadap korban dan keluarganya.
BACA JUGA:Terkuak! Ponpes di Bekasi Tempat Pencabulan Santriwati Ternyata Tak Punya Izin Resmi!
Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan.