Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat.
Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap.
BACA JUGA:Dipanggil KPK, Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Pramesti Diminta untuk Klarifikasi Kekayaan
"Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA," ungkap Kombes Fuady.
Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.
Atas perbuatannya, MFS dan ZPA kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:
- Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak
- Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Fuady.
Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa yang memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aborsi ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berisiko tinggi bagi kesehatan ibu.