Tragis! Remaja di Koja Nekat Aborsi Ilegal, Janin Dibuang di Dekat Pompa Air, Begini Kronologinya

Kamis 30 Jan 2025 - 21:44 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly

Polisi yang mendapat laporan dari warga langsung bergerak cepat.

Tim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil terungkap.

BACA JUGA:Dipanggil KPK, Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Pramesti Diminta untuk Klarifikasi Kekayaan

BACA JUGA:Edan! Gadis Dibawah Umur Jadi Korban Asusila, Diperkosa 19 Laki-laki di Gorontalo, Digilir di Tiga Lokasi

"Pada 27 Januari 2025 pukul 20.00 WIB, kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah ZPA," ungkap Kombes Fuady.

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi mereka.

Atas perbuatannya, MFS dan ZPA kini harus menghadapi ancaman hukuman berat. Mereka dijerat dengan:

- Pasal 77A jo Pasal 45A UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

BACA JUGA:Miris! Sempat Buron 1 Bulan Guru Ngaji di Ciledug Cabuli Murid dengan Dalih Penyembuhan, ini Kronologinya

BACA JUGA:Tangisan Pilu Ayah Korban Meninggal Tragedi Pantai Drini Ungakap Permintaan Terakhir Almarhum Anaknya

- Pasal 428 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara," tegas Kombes Fuady.

Saat ini, polisi masih mendalami kasus ini lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa yang memberikan obat penggugur kandungan kepada ZPA.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan aborsi ilegal. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga berisiko tinggi bagi kesehatan ibu.

BACA JUGA:Dedy Mandarsyah Ayah dari Lady Aurelia Mahasiswi yang Terlibat Kasus Penganiayaan Dipanggil KPK, Kenapa Ya?

BACA JUGA:Meledak! Pesawat Hantam Black Hawk di Washington, Polisi Baru Temukan 18 Korban Tewas dari 64 Penumpang

Kategori :