BACAKORAN.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut Tanggerang.
Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.
Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.
Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.
BACA JUGA:Perkembangan Kasus Penembakan 5 WNI Oleh Oknum Aparat Maritim Malaysia
"Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron.
Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:
JS - Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
BACA JUGA:Kasus Penembakan PMI di Malaysia, Puan Maharani Desak Investigasi dan Perlindungan WNI
BACA JUGA:Penembakan WNI di Malaysia, Pemerintah Pertimbangkan Moratorium TKI!
ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
WS - Ketua Panitia A
YS - Ketua Panitia A