Buntut Kasus Pagar Laut Tanggerang! Nusron Wahid Pecat 6 Menteri ATR/BPN, Berikut Nama-Namanya

Kamis 30 Jan 2025 - 22:56 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang dipagari di laut Tanggerang.

Hasilnya, sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.

Menurutnya, dalam penerbitan sertifikat, terdapat dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi, yang tetap harus mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

Sebanyak enam pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut dikenai sanksi berat berupa pemberhentian dari jabatan, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat.

BACA JUGA:Perkembangan Kasus Penembakan 5 WNI Oleh Oknum Aparat Maritim Malaysia

BACA JUGA:Tegas! Presiden Prabowo Ultimatum Malaysia Terkait Penembakan 5 WNI, TNI-Polri Siap Berkorban Demi Rakyat

"Nah, kemudian kami memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai," ujar Nusron.

Berikut daftar pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang dikenai sanksi berat:

JS - Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

SH - Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran

BACA JUGA:Kasus Penembakan PMI di Malaysia, Puan Maharani Desak Investigasi dan Perlindungan WNI

BACA JUGA:Penembakan WNI di Malaysia, Pemerintah Pertimbangkan Moratorium TKI!

ET - Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

WS - Ketua Panitia A

YS - Ketua Panitia A

Kategori :