Prmono Tegaskan ASN Jakarta Jangan Harap Untuk Poligami setelah Menjabat, Begini isi Pasalnya

Minggu 02 Feb 2025 - 18:57 WIB
Reporter : Desta
Editor : Desta

BACAKORAN.CO - Gubernur Jakarta terpilih Pramono Anung tiba-tiba mewanti-wanti ke Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemprov Jakarta.

Pramono menegaskan tidak akan mengizinkan ASN untuk berpoligami saat menjabat nanti.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan pergub soal tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi ASN.

Dalam pergub itu, ada syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak beristri lebih dari satu.

BACA JUGA:Terobosan Baru! Pramono-Rano Terapkan 4 Hari Kerja di Jakarta, Ini Alasannya

BACA JUGA:DPRD DKI Resmi Umumkan Pramono Anung-Rano Karno Jadi Gubernur Jakarta Terpilih Periode 2025-2030

Aturan itu termaktub dalam Pergub Nomor 2 Tahun 2025 tentang tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian yang diteken pada 6 Januari 2025.

Berikut isi Pasal 4:

1. Pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan.

2. Pegawai ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal ditemukan alasan yang meringankan atau memberatkan bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

BACA JUGA:Rekapitulasi Tuntas, Pramono-Rano Menang Raih 50,07% Suara, Ini Daerah Lumbung Kemenangan!

BACA JUGA:Rekapitulasi JagaSuara Pilgub Jakarta C1 100%, Pramono-Rano Raup 50,07% Suara, Satu Putaran?

4. Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

Adapun izin poligami bisa diberikan jika memenuhi syarat berikut ini, yang tertulis di Pasal 5, Berikut ini isinya:

Kategori :