BACA JUGA:Bagas/Leo Jaga Asa Ganda Putra Juara di Thailand Masters 2025, Amankan Tiket Perempat Final
Hal ini diharapkan dapat mengurangi peredaran gas subsidi di pasar gelap dan memastikan bahwa harga jual LPG sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah.
"Kami ingin memastikan bahwa distribusi LPG subsidi dapat lebih tepat sasaran dan terjangkau bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Yuliot.
Distribusi gas LPG 3 kg diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengatur mengenai pendistribusian gas subsidi.
Hanya penyalur resmi yang diizinkan untuk menjual LPG 3 kg, dan Pertamina sebagai badan usaha wajib melaporkan daftar penyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
BACA JUGA:Kasus Penembakan PMI di Malaysia, Puan Maharani Desak Investigasi dan Perlindungan WNI
BACA JUGA:Dugaan Kasus Pemerasan oleh Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompolnas Tegaskan Tidak Ada Toleransi!
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi penyalahgunaan dan penyelewengan dalam distribusi LPG subsidi.
Serta memastikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan gas subsidi dapat mengaksesnya dengan lebih mudah.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam distribusi energi.
Mulai 1 Februari 2025, masyarakat perlu memperhatikan perubahan ini dan memastikan bahwa mereka membeli LPG 3 kg hanya dari pangkalan resmi.
BACA JUGA:Yuk Selesaikan 1 Tugas Aplikasi Penghasil Uang Alien Worlds Dapat hingga Rp250.000 Saldo Ewallet
Kebijakan ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi distribusi energi dan memastikan bahwa subsidi tepat sasaran.