Kebijakan ini memang memunculkan berbagai reaksi, terutama dari warga yang tinggal jauh dari pangkalan LPG.
BACA JUGA: Inovasi Kompor Oli Bekas, Solusi Hemat dan Ramah Lingkungan di Tengah Krisis LPG
BACA JUGA:Mak-mak Jangan Khawatir, LPG 3 Kg Masih Bisa Dibeli di Warung Kecil yang Seperti Ini
Mereka mengeluhkan kesulitan dalam mendapatkan LPG 3 Kg, karena harus menempuh jarak jauh dan seringkali antrean yang panjang.
Di sisi lain, kebijakan ini juga disambut positif oleh mereka yang berharap subsidi LPG bisa lebih tepat sasaran dan mengurangi penyalahgunaan.
Meskipun begitu, pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat dan tetap bisa mengoptimalkan subsidi yang diberikan.
Kebijakan baru yang akan mengubah cara distribusi gas Elpiji 3 kg mulai berlaku pada 1 Februari 2025.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengumumkan bahwa gas LPG 3 kg tidak lagi dapat diperjualbelikan melalui pengecer.
Dan untuk membeli wajib menggunakan KTP yang terdaftar.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
BACA JUGA:Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung Batasi Pengecer Gas LPG 3 Kg, Begini Cara Pendaftarannya
Menurut Yuliot, pengecer yang ingin tetap menjual LPG subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS yang terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran bagi para penyalur.
Dengan kebijakan baru ini, distribusi LPG 3 kg diharapkan dapat langsung tersalurkan dari pangkalan ke konsumen.